Kanwil Kemenag Sulsel Akan Bayarkan Rp7,186 Miliar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

IMG-20211228-WA0044.jpg

MAKASSAR||Benuasulsel.com-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan kekurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 Guru dan Pengawas PAI di Seluruh Indonesia.

Kanwil Kemenag Prov. Sulsel Khaeroni mengatakan kekurangan pembayaran Tukin Guru dan Pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021. Menurutnya, saat ini tim Kemenag Sulsel sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Selasa, 28/12/2021).

Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Kakanwil, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada Guru Agama per Mei 2018.

“Atas nama Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Kami Haturkan terima kasih, khususnya kepada DPR RI dalam Hal ini Komisi VIII, Menteri Agama RI, Dirjen Pendis Kemenag RI, BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” pungkas Khaeroni.

Plt. Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Muhammad Tonang menambahkan, Khusus untuk Sulsel Jumlah Penerima Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 sebanyak 334 orang yang keseluruhan jumlah Pembayarannya Sekitar Rp. 7,186 Milyar.

Data dan Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 setelah melalui proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima Tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi, Papar Muhammad Tonang.

Tonang juga memastikan pembayaran kekurangan Tukin Guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, Dari KPPN langsung ke Rekening Masing-masing dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Muhammad Tonang. (Wrd#)

Laporan : Wardy Siradj

(Visited 77 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top