Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan, Kakanwil Parlindungan Minta Kedepankan Pelayanan Prima

IMG-20230308-WA0028.jpg

MAMUJU||Benuasulsel.com-Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut jajarannya terus berupaya meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di Sulawesi Barat dengan memperhatikan nilai keadilan. Hal itu disampaikan Parlindungan pada penyelenggaraan sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dirangkaikan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Aula Pengayoman. Rabu, 8/3/23

“Seluruh UPT di Kemenkumham Sulbar memiliki komitmen memberikan pelayanan yang maksimal, mulai dari pelayanan paspor, pelayanan hukum, pendaftaran merek atau perusahaan, sampai dengan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak narapidana/tahanan” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Khusus pelayanan ke warga binaan, Parlindungan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan amanat undang-undang baru tentang pemasyarakatan.

“Mulai dari pemenuhan hak hak dasar warga binaan, seperti hak integrasi atau remisi dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta makanan yang layak,” ujar Kakanwil.
Di tahun 2023, Kemenkumham Sulbar targetkan 100 persen Lapas dan Rutan akan mendapatkan izin klinik dan dapur laik higiene.

Selain itu, mewujudkan pelayanan terbaik di bidang pemasyarakatan, dibutuhkan kerjasama dan sinergitas Pihak dari seluruh Pihak dalam melaksanakan program-program seperti pokmas lipas, identitas kependudukan dan penyuluhan atau konsultasi hukum dengan melibatkan organisasi bantuan hukum yang sudah beberapa tahun berjalan.

Sejumlah penghargaan yang telah didapatkan oleh jajaran Pemasyarakatan di Kemenkumham Sulbar UPT diantaranya sebagai UPT berbasis HAM.
“Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan fungsi dan layanan pemasyarakatan di Sulawesi Barat sudah menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” sambungnya.

Lebih jauh Parlindungan menyampaikan bahwa sudah menjadi tantangan bagi jajarannya dalam menyikapi dinamika perkembangan hukum khususnya dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
Untuk itu perlu pemahaman yang sama, baik dan juga positif.

Dimulai dari pegawai Kemenkumham di Daerah, harus terlibat mampu memberikan pemahaman atau penjelasan yang baik dan positif bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Hadir dalam penyelenggaraan kegiatan itu, Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Nugroho, Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala UPT Pemasyarakatan, Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Kanwil Kemenkumham Sulbar.(RSB#)

(Visited 70 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top