Pembangunan RS.PRATAMA di Bontonompo Abaikan Hak Warga? .

IMG20210805154157-scaled.jpg

Gowa (benuasulsel.com) Pembangunan Rumah Sakit (RS) PRATAMA menuai protes lantaran menyisakan dan mengabaikan hak warga masyarakat memperoleh ganti rugi pembebasan.
Sedikitnya 2 warga masyarakat yang mengaku belum menerima pembebasan tanahnya masing masing, Herlina Dg Baji tanah milik orang tuanya, Rabiah Dg Caya dan Makka Dg Lau Bin Suma ahli waris Suma Bin Palewang.
Kedua ahli waris sudah menyampaikan Bupati Gowa ichwal pengabaian pembebasan dengan cara berbeda, Herlina sempat ketemu, tatap muka dngan Bupati Gowa di lokasi Kamis (5/8) sekitar jam 15.30 dan ahli waris Suma Bin Palewang melayangkan surat ke Bupati Gowa, 08 Juli lalu hal permohonan ganti rugi yang layak dan adil.

Informasi yang berkembang tanah milik orang tua, Herlina Dg Baji sudah terbebaskan cuma salah alamat lantaran diterima Silahuddin Dg Ngago yang memiliki tanah di lokasi Pembangunan RS PRATAMA sehingga Lurah Tamallayang, Arief Situju, S.Sos, Camat Bontonompo dan unsur lainnya berusaha memediasi mengembalikan ke pihak yang berhak meskipun hingga hari ini belum berhasil.
Sementara ahli waris Suma Bin Palewang masih teka teki kendatipun dalam suratnya mengurai lengkap tanahnya yang tukar guling guling di era pemerintahan Amgrong Guru Bontonompo, Patarai Daeng Ruppa hingga tanah itu yang di garapan puluhan tahun berujung dijadikan perumahan PU/Pengairan di Kampong Bu’nea seputar Kantor Kelurahan Bontonompo di jalan Propinsi aspal miring dan belokan.
Tentu saja ahli waris Suma Bin Palewang yang memiliki dokumen kepemilikan tanahnya yang berawal dibanguni Kantor Anrong Guru hingga jadi Kantor Camat Bontonompo dan Rumah Jabatan Camat, menuntut kembali tanah miliknya dan mengajukan permohonan ganti rugi alias pembebasan ke Pemerintah Kabupaten Gowa meskipun hingga kini belum ada respon,(Omank-budi)

(Visited 43 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top