Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Dump Truck Dilimpahkan.

Gowa]Benua Sulsel.com. Pelimpahan berkas tahap ke 2, terkait mobil sampah yang berindikasi korupsi pengadaan Dump Truck di setiap desa Kabupaten Gowa, masih bergulir hingga kini dan pemeriksaan lima orang tersangka, berlangsung di ruang tamu pelayanan hukum tahap 2 di Kejari Sungguminasa, Kamis lalu (29/9/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Yeni Adriani mengungkapkan, kasus Tipikor pengadaan Dump truck di setiap desa se – kabupaten Gowa, diserahkan penyidik Tipikor Kejari Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Berkas kelima tersangka sudah P21 dan akan di limpahkan ke pengadilan Negeri
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mobil Truk Sampah yang bersumber dari Dana Desa di Kab.Gowa tahun anggaran 2019-2020.

Kerugian Negara sekitar, Rp. 9.104.690.921,20. (sembilan milyar seratus empat juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah dua puluh sen).

Sedikitnya lima tersangka diantaranya, inisial MA ( mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara kec. Bontonompo), dan SA (Koordinator Bendahara Kec. Pallangga), serta AAS (Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional) sebut Yeni dalam jumpa pers

Pelimpahan berkas tahap 2 di hadapan awak media Kepala Kejaksaan Gowa, Yeni Adriani, mengatakan, dalam waktu dekat berkas akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar ” secepatnya di limpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri Makassar ucap Yeni Adriani.

Penambahan tersangka Kejaksaan akan melihat perkembangan, apabila ada indikasi akan di tindak lanjuti kata Yeni Adriani usai menggelar jumpa Pers.
Sementara Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kampak Indonesia, Ahmad Rana didampingi Bidang Koordinator Investigasi Sulsel Ibrahim dihubungi lewat WhatsApp, Ahad (2/10/2022) mengatakan Kepala Kajari Gowa Yeni Andriani, perlu diberikan apresiasi dan jempol atas keberhasilannya mengungkapkan kasus dan tergolong memecahkan rekor muri periksa 300 orang saksi dalam upaya pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Truk sampah di 121 desa di Kab Gowa.

Hanya saja ujarnya, upaya pengembangan itu tidak berhasil menjerat tersangka baru dari total 300 orang saksi yang telah diperiksa Kejari Gowa.

Kejari Gowa sejauh ini belum menemukan pihak lain yang ditengarai ikut terlibat, tuturnya.
Ahmad Rana dan Ibrahim sebagai pelapor kasus pengadaan Dump Truk sampah 2020 ke Kejaksaan Agung RI, berharap dalam pemerintahan, oknum instansi lain tidak menjadi contoh yang namanya korupsi.

Artinya, cukup banyak oknum-oknum yang korupsi dan dapat menjadi cermin serta pembelajaran.
Menurutnya, merugikan negara maupun mencelekai diri sendiri oknum yang melakukan, harap Ibrahim yang kerap disapa BRAM.

Laporan. (Edi Hamzah)

,

(Visited 99 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top