KAJATI SULSEL AGUS SALIM MEMIMPIN RAPAT KOORDINASI APIP – APH PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI SULAWESI SELATAN

IMG-20240515-WA0068.jpg

Makassar.Benuasulsel.com
Selasa (14/05/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Agus Salim memimpin pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman APIP – APH Penanganan Laporan/Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Sulawesi Selatan.
Kegiatan rapat koordinasi ini dilakukan untuk menjalankan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Jaksa Agung bersama Kemendagri, dan Polri merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah”. Kajati Sulsel Agus Salim menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.
Yang hadir mengikuti rapat koordinasi Surma, S.H. (Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), Sri Muntari Rustianingrum, S.H. M.H. (Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri), Zet Tadung Allo (wakajati Sulsel), Jabar Nur (Aspidsus Kejati Sulsel), Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP CGCAE, CFrA (Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri), Drs. Kusna Heriman, M.H. (PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri), Juliat Permadi Wibowo, S.I.K., M.H. (KABAGLUHKUM ROKERMALUHKUM DIVKUM POLRI, dan perwakilan dari KPK Imam Turmudi, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II serta seluruh Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejati sulsel

Makassar, 15 Mei 2024
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel

Editor Abdulyanas

(Visited 17 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Created by :reza arrasuly
scroll to top