GAKKUM LHK Sulawesi Tutup Mata, Masyarakat Gowa, Makassar, Maros dan Jeneponto Terancam Bahaya Banjir

IMG-20210807-WA0055.jpg

Gowa (BenuaSulSel.Com) Sesuai dengan peraruran menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 15 TAHUN 2021. Pasal 491 huruf (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, Nasib rakyat Gowa, Makassar, Maros dan beberapa kabupaten berada di tangan Gakkum Sulawesi.

Sejarah 2019 banjir karena luapan sungai Jeneberang, telah menjadi bukti nyata, sekiranya tindakan Gakkum Sulawesi yang seakan-akan sangat tidak perihatin atas kerusakan sungai Jeneberang, berarti Gakkum Sulawesi melakukan Pembiaran atas dugaan penrusakan yang di lakukan oleh beberapa oknum dan perusahaan yang berada pada bantaran sungai Jeneberang.

Atas nama lembaga Poros Rakyat Indonesia,ketua umum PRI M.jafar Dg Emba angkat bicara dengan tegas menyatakan bahwa ,”jika kepala Gakkum Sulawesi
Dodi kurniawan
tidak melakukan tindakan, dalam hal ini membentuk tim untuk melihat kondisi sesungguhnya sungai Jeneberang, berarti kepala Gakkum tidak pantas menjadi pejabat pemegang amanah Negeri ini, sebaiknya pulang kampung dan mengundurkan diri, malulah di kampung kami, jika hanya datang untuk menerima gaji tanpa tidak memperlihatkan niat baiknya akan kelangsungan hidup rakyat yang akan jadi korban banjir sungai Jeneberang,”Tegasnya

Lanjut “Apakah kepala Gakkum Sulawesi mampu menjamin.
Ada 12 Perusahaan yang domisili pabriknya berada di bantaran Sungai Jeneberang, belum lagi penambang sudah tidak lagi terkontrol.
Ada apa kepala Gakkum Sulawesi mengulur waktu dan mencari data, kami atas nama lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan segala upaya telah memberikan plays disc yang isinya mungkin kepala Gakkum Sulawesi tidak pernah menontonnya,”Ungkapnya

Ketua Umum Lembaga Poros rakyat Indonesia, mengingatkan kembali kepada yang terhormat kepala Gakkum Sulawesi,” bahwa jabatan saudara adalah melindungi lingkungan demi keberlangsungan kehidupan rakyat di wilayah kerja bapak, jika tidak mampu lebih baik saudara angkat kaki dari kampung kami, ini demi kemaslahatan rakyat banyak, khususnya Gowa, Makassar, Maros, Jeneponto, kalau banjir resikonya rakyat yang kena dampaknya,
Laporan kami titik beratnya dugaan Penrusakan Lingkungan, jangan pertanyakan ijinnya pak, sama sama atas jabatan bapak, di SK tapi tidak melakukan tindakan sesuai jabatan, maka itupun sebuah pelanggaran atas amanah Negeri ini,”Tutup M. Jafar Dg Emba.(Editor-Budiman)

(Visited 103 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top