Gowa (Benuanews-Sulsel) Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh SH memimpin langsung saat melaksanakan operasi yustisi di jalan Protokol Sultan Hasanuddin Kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong,Rabu (21/10/2020).
Dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran dan memutus mata rantai virus covid 19 di kecamatan Tinggimoncong sehingga Kapolsek memimpin langsung saat pelaksanaan operasi yustisi.
Personil Polsek Tinggimoncong saat melaksanakan operasi yustisi masih banyak menemukan masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan masker sehingga langsung di berikan sangsi berupa teguran dan himbauan.
Operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan masker,jaga jarak rajin cuci tangan serta jangan berkerumun dan membatasi diri untuk hal-hal yang tidak perlu dalam memutus penyebaran virus covid19.
Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker akan di berikan denda finansial atau sangsi lain berupa push Up sehingga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat.
Kapolres Gowa AKBP Boy Fs Samola SIK MH mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus di laksanakan jajaran kepolisian Polres Gowa sehingga seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih dan hindari kerumunan massa untuk sementara waktu dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19.(WWB)*