SPMP Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Dugaan Nepotisme Kasus KSM Dinas PUPR Jeneponto

Screenshot_20230927_212346.jpg

JENEPONTO-Benuasulsel.com-Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) akan terus mengawal kasus KSM bidang Cipta Karya PUPR Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut harus dituntaskan hingga berkepastian hukum.

Ketua SPMP Rais mengatakan agar pihak Kejaksaan tetap objektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Kepala Bidang Kabid Cipta Karya dan Ketua KSM Mangguturu serta pendamping, adanya dugaan Nepotisme.

“Makanya pada hari selasa 26 September, kami bersama tim mendatangi kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menanyakan perkembangan kasus KSM bidang Cipta Karya Dinas PU Jeneponto. Adanya dugaan Nepotisme yang potensi Korupsi,” sebutnya Rabu 27 September 2023.

Ia menyebut, bahwa kedatangannya di kantor kejati diterima langsung oleh tim pemeriksa tepatnya diruang Aspirasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Ada dua orang yang tim Jaksa pemeriksa yang terima saya di Kejati Sulsel. Dari informasi yang saya dapat Ketua KSM, Kabid dan pihak PU lainnya sudah diambil keterangannya dan tim Kejati Sulsel sudah meninjau langsung di lokasi,” ujarnya

Sebelumnya diberitakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti korupsi (AMPK) resmi melaporkan dugaan Nepotisme serta lainnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (25/7/2023).

Tim investigasi AMPK Rais Aljihad mengatakan berdasarkan data kegiatan yang diperoleh, terdapat mata anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan kurang lebih Rp378 Juta rupiah.

Selain itu, juga terdapat Peningkatan Idle Capacity/ Pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia sebesar Rp75 Juta tahun anggaran 2023 yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu.

“KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturan Swakelola TIPE 4. Anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa desa kurang lebih Rp11 miliar rupiah, dalam satu desa anggarannya kurang lebih 378 juta rupiah”, ujarnya

Rais menegaskan,bahwa anggaran Pembangunan Tangki Septik SkalaI individual Perdesaan yang tersebar di beberapa desa di Jeneponto kurang lebih Rp. 11 Miliar Rupiah tersebut bersumber dari DAK tahun 2022 diantaranya berada di

Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga – Kelurahan Torokassi Timur Kecamatan Tamalatea dan lainnya.

“Hasil analisis dugaan penyalahgunaan kewenangan danya nama unsur pimpinan yang ada pada struktur KSM dan KKM adalah hubungan keluarga Istri dan mertua/ibu kandung hal ini diduga kuat terindikasi tindakan Nepotisme”, sebutnya

Selanjutnya, kata Rais, bahwa KSM dan KKM tidak mengetahui atau memahami aturan Swakelola, sehingga diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai aturan swakelola dan syarat akan penyimpangan yang berpotensi korupsi.

“Sehingga kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu terkait pengadaan mesin pompa menyalahi aturan perpres No 12 tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya MARK UP anggaran,” terangnya

Ia berharap,agar pelaporan AMPK secara secara tegas kepada Kejati Sulsel untuk memanggil lalu melakukan pemeriksaan secara maraton, pada pihak-pihak yang terlibat dari kegiatan tersebut. (SMB#)

Reporter:Sudirman Dg.Mile

Editor: Wahyu Hidayat

(Visited 47 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top