Berbekal Foto Copy Sertifikat Polrestabes Makassar Mengosongkan secara Paksa Lahan Garapan Lk. Usman Dkk.

IMG-20220816-WA0087.jpg

MAKASSAR|Benuasulsel.com-Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam rangka memeriahkan dan memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang juga merupakan bulan keramat bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

Namun dibalik suka cita dan kemeriahan penyambutan HUT Kemerdekaan RI ke 77 ada cerita duka nan lara yang dialami oleh Lelaki Usman dan kawan-kawan..
Seperti penuturan Lk. Usman (58) bahwa lahan Garapan berupa kebun yang terletak dikampung Alla-alla, Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota makassar digarap oleh keluarga besarnya dimulai oleh kakeknya yang digarap sejak tahun 1940-an hingga saat ini dengan bukti P2 tahun 1973 atas nama Dg. Borahing (orang tua Usman) serta bahkan hingga saat ini Usman Dkk masih patuh melunasi pembayaran PBB atas lokasi tersebut.

Lahan kebun yang sejak turun temurun digarapnya tiba-tiba diakui oleh oknum yang berinisial SB yang katanya sudah dibeli berdasarkan Akta Jual beli antara SB dan Hj. Pati sebagai penjual. Masih menurut Usman bahwa sangat aneh oleh karena Hj. Pati tidak pernah menguasai ataupun menggarap lahan kebun tersebut, sehingga patut dipertanyakan keabsahan AJB tersebut atas lahan Garapan itu dan lahan mana yang diperjual belikan oleh Hj. Pati kepada SB.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum SB, H. Sultani, S.H.,M.H, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya Cuma mengantongi Foto Copy Sertifikat namun tidak bersedia memaparkan secara gamblang tentang sertifikat itu dan bahkan Cuma mengatakan bahwa silakan ke BPN untuk mendapatkan keterangan pasti tentang foto copy sertifikat yang ada ditangannya.

Namun dibalik ini semua, para penggarap sangat menyayangkan tindakan pihak Polrestabes Makassar yang begitu agresif dan terindikasi brutal memaksa para penggarap meninggalkan lahan garapannya pada hari Selasa, 8/8/2022 padahal pihak polrestabes Makassar sudah tahu bahwa pemohon dalam hal ini SB melalui kuasa Hukumnya Sultani sudah mengakui bahwa mereka cuma mengantongi foto copy sertifikat dan AJB.

Dilain sisi kuasa Hukum para penggarap (Usman dkk) Rustam mengatakan bahwa sangat prihatin dengan Tindakan kepolisian Polrestabes Makassar yang diduga sangat arogan diluar kapasitasnya sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Dimana pihak Polrestabes Makassar dibawah komando Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP. Darminto berdasarkan pengakuan para penggarap bahwa mereka dibawah ancaman penangkapan untuk segera meninggalkan lahan Garapan mereka padahal tugas kepolisian dalam hal perselisihan atau sengketa lahan hanyalah sebatas PENGAMANAN bukan EKSEKUTOR apalagi lahan ini masih sementara berproses kasus hukumnya dan belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Untuk itu mohon kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk segera turun tangan menengahi permasalahan agar kepercayaan masyarakat terhadap POLRI bisa dipertahankan dan ditingkatkan terlebih lagi yang sangat ditakutkan bila ternyata masalah ini berujung pada dibenturkannya kepolisian dengan masyarakat atas kepentingan yang patut diduga adalah MAFIA TANAH, tutup kuasa hukum pengggarap.(RSB#)

(Visited 360 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top