MASAMBA-LUTRA-Benuasulsel.com-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Objek Wisata atau UPT Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis lalu, (5/10/2023).
Kunjungan silaturahmi ini dalam rangka untuk membahas tentang urgensi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengelola objek daya tarik wisata. Kepala UPT Pariwisata Disporapar, Lukman, bersama dua rekannya diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, menyebutkan bahwa semua pengelola objek daya tarik wisata (ODTW), baik perorangan, komunitas maupun badan usaha wajib memiliki NIB. “Pengelola objek wisata wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB,” kata dia.
Salah satu keuntungan objek wisata yang telah memiliki NIB adalah wisatawan akan merasa lebih nyaman dan makin menikmati objek wisata yang dikelola. Untuk itu, ia mengimbau pengelola objek wisata untuk segera mendaftarkan izin usahanya agar cepat diproses penertiban NIB.
“Dengan adanya NIB ini tentu objek wisata kita akan makin terjaga keberlanjutannya, termasuk meminimalisir terjadinya masalah yang bisa saja terjadi di kemudian hari. Nah, kita berharap UPT Pariwisata ini untuk memfasilitasi pengelola objek wisata dalam penerbitan NIB,” ucapnya.
Alauddin juga berjanji akan bersurat ke semua objek daya tarik wisata, baik yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah, untuk segera mendaftarkan objek wisatanya agar bisa mendapatkan NIB-nya. “Insya Allah, kami juga akan bersurat ke semua pengelola objek wisata,” imbuhnya.
Dikatakan Alauddin, pelaku usaha dengan klasifikasi risiko rendah – menegah wajib memiliki NIB. “Silakan difasilitasi, teman-teman UPT. Insya Allah, kami akan bantu, terkait penerbitan NIB-nya. Saya kira lima objek wisata yang kita kelola ini tentu sudah ada pengelolanya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pariwisata, Lukman, mengatakan bahwa kunjungan ke DPMPTSP adalah untuk mendapatkan feedback serta pencerahan , terkait urgensi NIB bagi pengelola objek wisata. “Kita ke DPMPTSP ini untuk mendapatkan kejelasan tentang NIB,” ucap Lukman.
Ia mengatakan bahwa lima objek wisata yang dikelola pemda telah membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai pengelola objek daya tarik wisata. “Sehingga keberadaan Pokdarwis ini diharap makin mempercepat proses penerbitan Nomor Izin Berusaha,” kata Lukman.
Menyadari pentingnya NIB bagi semua pelaku usaha, termasuk objek wisata, maka pihaknya akan berupaya agar semua objek wisata segera memiliki NIB. “Insya Allah, apa yang kita bicarakan ini menjadi momentum yang baik demi kebangkitan pariwisata Luwu Utara,” pungkasnya. (LHr#)