Serius Ingin Bertarung di Wajo Melalui PKB Andi Rosman Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran Hari Ini

Screenshot_20240424_175228.jpg

SENGKANG-Benuasulsel.com-Buktikan keseriusannya ingin didukung PKB Bakal Calon (Bacalon) Bupati Wajo, Andi Rosman melakukan pengembalian berkas formulir penjaringan kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo Melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wajo hari ini.

Pengembalian formulir Andi Rosman diwakili oleh Sekretaris Tim Pemenangan Andi Rosman (AR) For Wajo, Ihsan Rahman di Kantor DPC-PKB Kabupaten Wajo di Jalan Sawerigading , Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo hari ini Rabu, 24 April 2024.

Ihsan mengungkapkan jika pengembalian formulir ini merupakan bentuk keseriusan Andi Rosman untuk ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada Wajo tahun ini melalui PKB. “Kita menyadari jika usungan partai politik sangat dibutuhkan dalam kontestasi Pilkada.
PKB sendiri merupakan salah satu kekuatan yang cukup diperhitungkan di Wajo,” jelas Ihsan.

Secara terpisah, Sekertaris Desk Pilkada DPC-PKB Wajo, AAN SOEBEKTI, mengungkapkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wajo membuka ruang bagi semua kandidat untuk membangun komunikasi politik menjelang Pilkada di Wajo.

Pada Hari ini Rabu 24 April 2024 ada 3 bakal Calon Bupati menyambangi Kantor DPC-PKB Wajo, pertama adalah Andi Rosman yang mengembalikan Formulir Pendaftaran, sementara 2 bakal calon yang lain adalah untuk mengambil Formulir masing-masing diwakili tim yaitu Tim DBR dan Tim H. AGUSTAN RANRENG.

Pengambilan Formulir Pendaftaran bakal Calon Bupati Wajo ini adalah bertujuan untuk;
“Untuk membangun komitmen politik dengan calon kandidat yang akan didukung oleh PKB dalam Pilkada Wajo,” ujar Aan ke awak media ini.

Lanjut Aan Soebekti bahwa proses penjaringan calon usungan PKB adalah bagian dari arahan DPW dan DPP-PKB untuk melakukan penjaringan bakal Calon Bupati melalui Desk Pilkada di masing-masing DPC-PKB, dan ditegaskan bahwa proses penjaringan ini tidak dipungut biaya pendaftaran.

“Proses Penjaringan akan tetap dilakukan di tingkat DPC, dan hanya kandidat yang mendaftar di DPC dan mengembalikan Formulir yang akan diproses, termasuk yang mendaftar secara online dan mengembalikan formulir secara fisik di Desk Pilkada, pungkas Aan.(Red#)

(Visited 18 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top