Polres Jeneponto mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS,(45) di duga bandar Narkoba

IMG-20220120-WA0017.jpg

Jeneponto) Sulselcom. Polres Jeneponto mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS,(45) di duga bandar Narkoba jenis sabu-sabu, dengan Alamat kampung Bangkeng Nunu Desa Barayya kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Rabu, 18-01-2022.

IRT berinisial JS, di amankan di kantor polres Jeneponto, ada beberapa barang bukti yang di dapat di TKP, seperti 2 sachet plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,32 gram, 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik sachet kosong tutur AKP Syahrul Regama SH.

“1 buah timbangan digital, 1 lembar tissu, 1 buah potongan lakban, 1 sachet pembungkus merek tictac, 1 lembar baju anak- anak warna biru hitam, 1 pasang sandal perempuan, warna hitam. Pungkasnya Syahrul Regama SH.

Konferensi Pers. Di Aula kantor Kapolres Jeneponto, Syahrul Regama SH menyampaikan di depan beberapa awak Media, kasus peredaran obat daftar g, atau tramadol, kemudian dari 40 kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Yang berhasil disita selama tahun 2001 atau diungkap sebanyak 75 gram 8 131, dari 40 pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 75, 8131 gram jadi 75 gram. kemudian untuk kasus yang berhasil diungkap terkait dengan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar jenis tramadol yaitu sebanyak 2618 butir 2618 butir obat-obatan daftar G jenis tramadol. ungkap Syahrul Regama SH.

44 kasus ini yang sudah selesai penanganannya sebanyak 62 kasus ini termasuk kasus yang masuk pada tahun 2020 diselesaikan di tahun 2021. yang kemudian yang P21 sebanyak 2 bulan yang P21 dari kasus ini 62 yang selesai, ini 60 P21 kemudian 2 kasus di versi ini yang dibawa umur, kemudian saat ini untuk kasus tahun 2021 masih ada kita lagi, proses sidik sebanyak 10 kasus, sementara yang berjalan sebanyak 2 orang atas inisial SS, dari nama latin dan arti inisialisasi dari Bangkalan kemudian ada juga pengedar sekitar 61 orang. kemudian yang kategori pemakai sebanyak 9 orang selama tahun 2001.

Syahrul Regama SH, di tempat yang sama menyampaikan pelaku inisial JS, sebagai pelaku kasus Narkotika jenis sabu- sabu di jerak pasal 112 ayat (2) undang- undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara, denda Rp 800, juta.

Tiem: Redaksi BenuaSulSelCom

(Visited 68 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top