Melanggar Perda, Pilar Tiga Dimensi Desak Walikota Makassar Copot Pj Direksi Perumda Pasar Makassar Raya

IMG-20220120-WA0008-1.jpg

Makassar)BenuaSulSelCom-Kisruh Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya (Perumda Pasar), terkait mutasi dan pengangkatan serta penunjukan jabatan struktural, makin menyeruak ke publik.

Sejumlah pihak menyayangkan sikap arogan dari Pejabat sementara Direksi Perumda Pasar Makassar Raya. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pilar Tiga Dimensi Sulawesi Selatan.

Perwakilan DPP Pilar Tiga Dimensi, Muh. Amin mengatakan bahwa, sejumlah masalah yang terjadi di Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kota Makassar itu memang sangat memperihatinkan. Ada beberapa hal yang memang sangat urgen untuk dibenahi.

“Mutasi jabatan di lingkup Perumda Pasar memang sangat sarat kepentingan. Berdasarkan hasil penelusuran tim, ada beberapa hal yang memang harus dibenahi karena itu melanggar aturan yang ada, dan itu harus menjadi perhatian khusus Walikota Makassar sebagai Owner (pemilik),” terang Amin kepada JejakHitam.Com, Kamis (20/01/2022).

Amin menjelaskan, salah satu kesalahan dan pelanggaran fatal Pejabat sementara Direksi Perumda Pasar Makassar Raya adalah melakukan pergantian atau mutasi tanpa mengacu pada aturan yang ada, yakni Perda nomor 09 Tahun 2000, pasal 23.

“Di Peraturan Daerah (Perda) no. O9 tahun 2000, sangat jelas menerangkan bahwa, “Tenaga honor atau kontrak sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, diangkat setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas dan tidak di perkenankan menduduki jabatan,”. Sementara Pj. Direksi saat ini, dengan sangat jelas melanggar aturan itu, karena telah melakukan mutasi, mengangkat dan menunjuk seseorang menjadi Kepala Pasar (Pasar Mandai) yang notabene masih berstatus karyawan kontrak,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu, dalam waktu dekat Lembaga Pilar Tiga Dimensi akan menemui Walikota Makassar, guna membahas persoalan yang ada di lingkup Perumda Pasar Makassar Raya.

“Dalam waktu dekat ini, kami atas nama lembaga Pilar Tiga Dimensi akan bertemu langsung dengan Walikota Makassar, guna membicarakan persoalan yang ada di lingkup Perumda Pasar. Kami juga akan meminta Pak Walikota untuk segera mengevaluasi dan mencopot Pj. Direksi Perumda Pasar karena sangat jelas telah melakukan pelanggaran,” tegas Amin.

Terpisah, saat kru mengkonfirmasi Pj. Direksi Perumda Pasar Thamrin Mensa, ia mengatakan bahwa, hal itu ia lakukan sebagai bagian dari upaya percepatan penataan BUMD.

“Ini bagian dari percepatan penataan BUMD agar lebih maksimal kedepannya. Ini juga nantinya akan dilakukan lelang jabatan,” ucapnya kepada JejakHitam.Com.

Hingga berita ini dilayangkan, kru media belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Pj. Direksi terkait masalah mutasi jabatan struktural yang terjadi di lingkup Perumda Pasar Makassar Raya.

Laporan ; Pilar Tiga Dimensi
Tiem. : Redaksi

(Visited 53 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top