*”Muak Sering Terjadi Pemadaman Listrik Bergilir, GAM Kembali Demo dan Lempari Kantor PLN Sulselrabar Dengan Telur”*

Screenshot_20231130_191312.jpg

MAKASSAR-Benuasulsel.com-Pemadaman listrik secara bergilir di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan terus menuai protes. Sejumlah mahasiswa kembali berunjuk rasa di kantor PLN Sulselrabar di jalan Hertasning, kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kamis, (30/11/2023).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berorasi dan membentangkan spanduk serta membakar ban bekas didepan kantor PLN Sulselrabar menuntut pihak PLN Sulselrabar bertanggungjawab atas pemadaman listrik secara bergilir yang terjadi beberapa bulan terakhir.

Dalam aksinya, massa aksi nyaris bersitegang dengan aparat keamanan yang berjaga di lokasi lantaran mereka melemparkan telur kedalam kantor PLN Sulselrabar.

Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) La ode Ikra Pratama atau yang lebih akrab disapa Banggulung menjelaskan kedatangannya di Kantor PLN Sulselrabar ini bukan pertama kalinya. Ia mengaku bahwa kedatangannya merupakan kali ketiga ia berunjuk rasa didepan kantor PLN Sulselrabar terkait pemadaman listrik ini.

“Ini sudah yang ketiga kalinya akan tetapi upaya yang dilakukan PLN Sulselrabar sampai hari ini tidak ada kejelasan bahkan tidak ada solusi alternatif sebagai tindak lanjut untuk menjawab keresahan masyarakat. Mengenai tindakan kami dari gerakan aktivis mahasiswa dengan adanya pelemparan telur itu sebagai tindakan bahwa itu adalah tindakan kekecewaan kami terhadap PLN Sulselrabar karena tidak mampu melihat dari keresahan masyarakat. Maka dari itu, kami melakukan aksi pelemparan sebagai bentuk kekecewaan, sebagai bentuk protes kami terhadap pemadaman listrik yang berkepanjangan”. Jelasnya

Dalam selebaran pernyataan sikap Gerakan aktivis mahasiswa tertulis bahwasanya “Belakangan ini, Adanya pemadaman listrik secara bergilir. Pemadaman yang berlangsung selama 4-5 jam perhari bahkan pemadaman listrik berlangsung selama 8 jam perhari sehingga mengakibatkan keresahan ditengah masyarakat. Hal tersebut tentu sangat merugikan masyarakat baik itu kerusakan pada alat Elektronik rumah tangga dan tagihan Listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan yang tentunya sangat merugikan rakyat. PT. PLN (Persero) sebagai Badan usaha milik Negara (BUMN) sebagaimana dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2017 Tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT. PLN (Persero) harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan pelayanan terhadap Rakyat. Kami mengindikasikan, bahwa permasalahan yang telah diuraikan diatas merupakan bukti ketidakmampuan General Manager (GM) PT. PLN Sulselrabar dalam rangka mengantisipasi hal tersebut terjadi, sehingga masyarakatlah yang menjadi korban.

Lanjut, Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, Presiden memandatkan bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai negara sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.Dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.” Yang perlu kita garis bawahi bahwa penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.

Lebih lanjut, pada Pasal 28 huruf b berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.”Kemudian selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.Jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus maklum dengan pelayanan yang diberikan. Pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi konkret, kalau memang tidak bisa, PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan sehingga aliran listrik dapat terus berjalan, karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung terhadap listrik seperti hidroponik, usaha kue, ternak ikan, hingga perkantoran yang harus henti fungsi sementara lantaran padam yang terlalu lama.

Banggulung juga menegaskan jika PLN Sulselrabar tidak segera melakukan upaya untuk menanggapi keresahan masyarakat dan tidak menghentikan pemadaman listrik secara bergilir, ia memastikan akan kembali melakukan aksi lanjutan dengan membawa massa yang lebih besar.

Terakhir, ia juga meminta Erick Thohir selaku menteri BUMN untuk mengevaluasi kinerja GM PLN Sulselrabar.

“Kinerja GM PLN Sulselrabar harus dievaluasi, kami minta GM yang Visioner bukan GM yang tidak becus dan tidak layak memimpin, percuma digaji tinggi-tinggi jadi beban APBN tapi kerjanya nol” Tutupnya.(RSB#)

(Visited 47 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top