Kinerja Kepala Sekolah SMPN 2 Bontonompo Perlu di Evaluasi dan Butuh Perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa

IMG-20240513-WA0116.jpg

Gowa]BenuaSulSel.Com.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencanangkan reformasi sistem pendidikan Indonesia melalui kebijakan Merdeka Belajar.

Tujuannya adalah untuk menggali potensi terbesar para guru-guru sekolah dan murid serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri.

Seperti apa program merdeka belajar itu tentu sesuai konsep Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa empat konsep Merdeka Belajar sebagai agenda prioritas pemerintah bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pertama, Pendidikan Universal yang Berkualitas. Kedua, Teknologi Digital untuk Pendidikan. Ketiga, Solidaritas dan Kemitraan.

Maka termasuk akses informasi keterbukaan publik,perhatian infrastruktur sekolah, gedung, pengadaan sekolah, rehab perbaikan pintu , dinding sekolah itu adalah berupa perbaikan pintu kelas, meja dan kursi belajar sekolah yang sudah tidak layak di gunakan,namun gedungnya ataupun bangunan sekolah masih layak dipakai.

SMPN 2 Bontonompo membutuhkan bantuan perbaikan pintu ruang kelas belajar sekolah,palpon,cet, karena terlihat pintu di ruang kelas belajar amburadul,pintu sekolah sudah tidak layak digunakan karena papan pintunya nya bocor dan tertulis Bggn Jagoan.

Begitu juga meja dan kursi belajar sudah ada beberapa yang tidak layak pakai.

Menurut Kepala sekolah Akhmad Sakti Minimnya Anggaran dana rehab sekolah disekolah nya itu yang Rusak belum mendapatkan dana perbaikan meskipun ada dana BOS , bantuan operasional sekolah tiap tahun di gelontorkan oleh pemerintah sebanyak 127 juta 600 ribu rupiah lebih dan jumlah siswa 116 .

Ditanya tentang SIPLah untuk pembelanjaan sekolah Akhmad sakti mengatakan belanja di sekolah nya terbatas, sesuai kebutuhan.tetapi pada kenyataan nya hal kecil seperti pintu sekolah,meja dan kursi yang layak di ganti tidak diperhatikan, justru pertanyaan nya kemana dana Bos selama ini dibelanjakan.

Seperti yang kami liput saat ini adalah SMPN 2 Bontonompo kabupaten Gowa kepala sekolah nya adalah Drs.Akhmad Sakti M.Pd yang 2 tahun lagi akan pensiun ,notabene mengatakan bahwa anggaran sekolah saat ini untuk rehabilitasi tidak perlu di usulkan namun hanya dibuat setelah asesmen dilihat dimasukkan pada data di dapodik sekolah.

Ketika diwawancarai Akhmad Sakti hanya memberikan waktunya singkat pada hal waktu sekolah masih berada di jam 11 Siang,belum jam istirahat,dengan alasan sibuk akan mengurusi kepentingan pribadinya diluar untuk menjemput istrinya.

Diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa agar mengawasi memperhatikan SMPN 2 Bontonompo yang juga jumlah siswanya sudah
semakin menurun.

Karena terlihat ini mencerminkan ada kesan diduga kepala sekolah SMPN 2 Bontonompo Akhmad Sakti tidak memperhatikan sekolah yang dinakhodai nya karena sekolah nya sudah seperti gudang kumuh yang perlu rehabilitasi.

Saat wartawan media ini meliput pelaksanaan ujian sekolah siswa sedang berlangsung dan kepala sekolah Akhmad sakti ditemui disekolah nya pada hari Senin 13 mei 2024 , Akhmad Sakti mengatakan disekolah nya tidak perlu publikasi berita oleh media, menghindari diberitakan,karena disekolah nya katanya tidak ada yang bisa diperjualkan,karena tidak seperti sekolah lainnya yang ingin di publikasikan , ia tidak mengharapkan pujian dari mana mana hanya menjalankan tugas terserah pimpinan menilai kalau nilai nya baik Alhamdulillah kalau nilai tidak baik itu urusan pimpinan dan menurut nya kepala bidang SMP di dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Gowa itu dia di panggil om saja, meskipun kepala sekolah adalah atasan kepala bidang dan semua urusan sekolah
,ungkap jebolan S2 dan S3 itu.

Hal ini mencerminkan kepala sekolah yang diduga tidak transparan untuk di koreksi atau di peroleh informasi keterangan nya melalui pers atau wartawan, sementara dalam undang-undang keterbukaan publik sangat jelas,

Keterbukaan informasi dalam UU No 14 Tahun 2008 bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap, penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Prinsip keterbukaan berarti bahwa informasi publik harus tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang tanpa kecuali. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum .

Maka tentu ini melenceng dari program kementerian pendidikan pada poin kedua tentang
Teknologi Digital untuk Pendidikan serta Solidaritas dan Kemitraan ,seolah olah di abaikan karena tak ingin sekolah nya di publikasikan padahal pers adalah mitra kepala sekolah terus pada bidang pendidikan.

Hingga berita ini terbit belum ada bantuan renovasi sekolah,dinas pendidikan kabupaten Gowa perlu meninjau dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMPN 2 bontonompo, perlu meninjau kerusakan Ruang kelas ,meja juga bangku sekolah serta jumlah kerusakan sekolah yang ada di kabupaten Gowa tentunya meninjau sekolah yang betul betul butuh rehabilitasi juga renovasi karena anggaran pasti telah siap dan anggaran itu gelontorkan melalui dinas pendidikan kabupaten Gowa maupun melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan atau Kemendikbud pusat Jakarta.

Kepedulian juga Keprihatinan tentang pendidikan dan fasilitas pendidikan di kabupaten Gowa ini ini tentunya sangat berpengaruh pada atasan atau pimpinan nya pada suatu wilayah,jika ingin pendidikan juga sarana pendidikan di kabupaten Gowa lebih baik terkhusus kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten Gowa.

Reporter : Muhammad NurNas islam.
Tim Redaksi.

(Visited 25 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top