KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU MARATHON PERIKSA SAKSI KASUS MAFIA TANAH HGU NONAPAN BARU

Screenshot_20221114_213942.jpg

BOLMONG-Sulut||Benuasulsel.com-Dengan bergulirnya laporan kasus mafia tanah di Kejaksaan Negeri Kotamobagu pihak kejari Kotamobagu kini sedang ekstra melakukan pemanggilan terhadap para oknum oknum yang memiliki keterlibatan atas perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan pembuatan surat surat kepemilikan terhadap lahan milik negara tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Benuanews.com kepada kepala seksi bidang intelejen kejari Kotamobagu Meidy Wansen SH., menjelaskan kalau pihak kejaksaan negeri Kotamobagu kini telah
melayangkan surat panggilan kepada para saksi-saksi agar dapat hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya atas terbitnya surat-surat yang telah terbit di atas lahan HGU PT NONAPAN tersebut.

Ditambahkannya kalau lahan hak guna usaha (HGU) tersebut jelas memiliki dokumen-dokumen serta akta yang di kelola pemegang saham PT NONAPAN : HEIN PAPUTUNGAN tetapi kenapa sampai ada surat surat kepemilikan yang terbit di atas lahan tersebut, maka untuk itu kami panggil semua oknum oknum yang di mana ada keterlibatan atas pembuatan surat-surat di atas lahan milik pemerintah tersebut ungkap kasi intel kejari Kotamobagu Meidy Wansen SH.

Ketua DPD ORMAS LAKI SULUT Firdaus Mokodomfit berharap kepada kejaksaan negeri Kotamobagu agar dapat segera menetapkan para tersangka dan menahan oknum-oknum yang terlibat atas perbuatan tindak pidana tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pihak kejaksaan negeri Kotamobagu. Ketika laporan atas dugaan mafia tanah ini diserahkan oleh KEJAKSAAN TINGGI MANADO tentang penanganannya ungkap firdaus Mokodompit.

Ditambahkannya kalau kami dan teman-teman media kan sudah menyodorkan semua bukti bukti atas suatu perbuatan tindak pidana melawan hukum oleh oknum oknum mafia tanah tersebut kepada pihak kejaksaan mulai dari surat yang di hibahkan oleh oknum kepala desa Nonapan Baru kepda beberapa orang selanjutnya surat bukti bukti berupa sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Bolmong atas nama pemilik berinisial MP, nah bagaimana mungkin tanah milik negara hak guna usaha tersebut ko dijadikan milik pribadi mereka dan lebih mirisnya lagi lahan (HGU) tersebut telah di perjual belikan kepada investor. Nah itu kan suatu perbuatan tidak pidana ungkap Firdaus Mokodompit, maka untuk itu kami selaku ormas dan teman-teman pewarta meminta agar kejaksaan negeri Kotamobagu untuk segera memanggil dan menahan oknum-oknum yang terlibat praktik mafia tanah di atas lahan HGU PT NONAPAN tersebut ungkapnya.(TMB#)

Laporan : Tommy Maringka
Editor. : Wahyu Hidayat

(Visited 326 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top