BAZNAS Kota Makassar-ICJ Bina Muallaf dan Teken MoU

IMG_20221115_084519.jpg

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar bekerjasama Institute of Community Justice (ICL) menggelar pembinaan Muallaf. Kegiatan bertemakan Penguatan Aqidah, Kemandirian dan Produktivitas Muallaf ini dibuka Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as, di Aerotel Smile, Sabtu, 12 November 2022.

Di hadapan sekitar 50 peserta, H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, BAZNAS memiliki tanggungjawab, bukan saja membangun silaturahmi dan merangkul para muallaf ini, melainkan sekaligus menjadikan mereka menjadi lebih baik, membina dan membekali akidah dan pengetahuan syariahnya.

“Kami tentunya merasa bersyukur, karena saudara saudara kita ini mendapat hidayah dari Allah SWT untuk memeluk agama Islam. Makanya, BAZNAS Kota Makassar ber komitmen untuk membina dan membekali akidah dan pengetahuan syariah Islam, termasuk menggali potensi yang ada pada muallaf itu sendiri,” ujarnya seraya mengakui, muallaf sebagai salah satu asnaf, atau golongan penerima zakat, makanya, BAZNAS Kota Makassar wajib hukumnya memperhatikan mereka.

Menurutnya, delapan asnaf, atau golongan penerima zakat seperti tertera dalam surat At-Taubah ayat 60 masing masing (1), Fakir–mereka yang hampir tidak memiliki apa apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok, (2) Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, (3) Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

(4) Mu’allaf–mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, (5) Hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya, (6) Gharimin–mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya, (7) Fisabilillah–mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, serta (8) Ibnus Sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Kegiatan pembinaan muallaf ini juga dirangkaikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara BAZNAS Kota Makassar dengan Institute of Community Justice.

Para pemateri masing masing Dr. Hj. Lu’mu Taris, M.Pd (peningkatan keimanan, aqidah, dan pemberdayaan masyarakat kelompok rentan), Dr. H. Waspada Santing, M. Sos, M.Si (Penguatan akidah di masa peralihan), Ahmad Taslim, S.Ag, M.Si (Relasi moderasi dan muallaf), H.M.Ashar Tamanggong, S.Ag, M.Pd (Orang Islam wajib kaya, haram menjadi miskin), H. Jurlan Em Saho’as (Berbisnis tanpa modal), Muallaf dan pemberdayaan ekonomi masyarakat (Salma Tadjang), serta Wahida Safie dan Husmira Husain (fasilitator).

Sejumlah peserta mengaku bersyukur mengikuti kegiatan yang digelar BAZNAS dan ICJ ini. Pasalnya, selain menjalin komunikasi yang baik, dan tentunya silaturahim antar sesama muallaf, juga mendapat berbagai masukan menyangkut pemberdayaan ekonomi keummatan.(SB#)

Laporan : Syarifudin
Editor : Wahyu Hidayat

(Visited 44 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top