SIDANG LANJUTAN KASUS KEKERASAN ANAK DI GOWA, Terkuak adanya dugaan UNSUR PERENCANAAN,

IMG-20230314-WA0051.jpg

Setelah selama 7 bulan bergulir, kasus kekerasan anak di Gowa yang melibatkan oknum Pejabat Pemkot Makassar (kasi kelurahan Rappocini) kembali digulir di Pengadilan Negeri Gowa Sungguminasa, hari ini SELASA 14 Maret 2023.

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge (meringankan) yang disodorkan pembela terdakwa, yang berjumlah 2 (dua) orang, dan salah satunya ditolak oleh JPU untuk disumpah dan dihadapan persidangan JPU Andi Ichlasul Amal, SH. Langsung menyampaikan keberatannya jika saksi ini disumpah karena yang bersangkutan merupakan istri terdakwa sendiri.

Dan keberatan ini langsung dikabulkan Majelis Hakim dan menanyai kembali kepada saksi tersebut apakah tetap akan memberi keterangan dipersidangan atau mengurungkan?? Karena toh keterangannya tidak dibawah sumpah, dan dijawab TETAP oleh istri terdakwa, kemudian sidang dilanjutkan saksi yang satunya lagi, yang juga PONAKAN terdakwa sendiri.

Tidak berlangsung lama, karena keduanya hanya menyampaikan seputar pernah datang kerumah korban meminta maaf, sementara fihak JPU hanya bertanya kepada istri terdakwa ; apakah saat terdakwa datang kerumah korban bersama rombongan pernah dengar ada yang menelpon saat sedang berlangsungnya pertemuan itu?? Kemudian dijawab oleh istri terdakwa; TIDAK ADA, yang spontan dijawab dengan decak dan serentak gelengan kepala dari fihak keluarga korban karena keterangan itu dianggap bohong oleh keluarga KORBAN.

Lalu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, kembali majelis hakim menanyakan; apa pernah diperiksa di polres Gowa? dijawab IYA oleh terdakwa, apakah terdakwa melakukan pemukulan?? Dijawab TIDAK oleh terdakwa. Kembali majelis hakim menanyai terdakwa; Berarti CCTV itu yang salah atau mata saya yang salah? atau mau diputar ulang CCTV nya?? Tadi Katanya pernah mendatangi keluarga korban untuk minta maaf, koq sekarang tidak mengakui MELAKUKAN PEMUKULAN dan MENABRAK korban?? jadi minta maaf itu untuk apa?? Kalau tidak melakukan kenapa minta maaf?? Diikuti ketawa kecil para pengunjung yang berada diruang sidang.

Selanjutnya majelis mempersilahkan JPU untuk menanyai TERDAKWA, oleh JPU terdakwa ditanya; sebelum korban an. Miftah ini, terdakwa juga pernah MEMUKUL anak lain??? dijawab pelan; IYA oleh terdakwa.

Kesempatan berikutnya JPU juga menanyakan; apakah lokasi kejadian itu jalan dibelakang mesjid adalah jalan menuju pulang ke rumah TERDAKWA?? dijawab TIDAK oleh terdakwa. Lalu ditanya lagi oleh JPU kapan TERDAKWA tau info bahwa anaknya disemprot air??? Setelah shalat Magrib jawab TERDAKWA, setelah tau apa yang Terdakwa lakukan? Tanya JPU lagi, saya pergi cari Miftah tapi tidak ketemu. JPU bertanya lagi;….Terus ketemunya kapan?? Setelah shalat ISYA jawab TERDAKWA, waktu cari Miftah itu dalam keadaan MARAH ke Miftah?? Tidak ,..saya tidak marah kata Terdakwa, tidak marah tapi menabrak dan memukul Miftah??? Yang disambut GELENGAN KEPALA fihak keluarga korban yg mengikuti persidangan.

Selanjutnya sidang kembali dipimpin oleh MAJELIS HAKIM dan mengingatkan kepada TERDAKWA, bahwa CCTV ini telah diperiksa oleh LABFOR dan dilengkapi dengan BERITA ACARA. DAN TIDAK DIRAGUKAN KEBENARANNYA. DAN SEMUA NANTI AKAN MENJADI PERTIMBANGAN KAMI.

Sementara itu Ayah Korban dibuat gemes atas jawaban-jawaban TERDAKWA yang cenderung berbohong dan sama sekali tidak punya itikad baik UNTUK MENGAKUI PERBUATANNYA, dan fokus atas pertanyaan JPU terkait lokus dan tempos yang mana lokasi kejadian bukan rute pulang ke rumah TERDAKWA, dan ada INTERVAL WAKTU dari shalat magrib sampai ke setelah isya, bahkan TERDAKWA sempat SHALAT ISYA sebelum melakukan pemukulan dan menabrak. Sehinnga menduga bahwa ada UNSUR DIRENCANAKAN dalam tindak pidana Kekerasan anaknya ini.

kami tawakkal dan haqqul yakin bahwa JPU yang merupakan pengacara negara yang mewakili perasaan Keluarga korban akan melakukan penuntutan MAKSIMAL sesuai fakta, barang bukti, dan alat, bukti yang melimpah , seperti keyakinan kami kepada MAJELIS HAKIM akan mengambil keputusan seadil-adilnya sesuai fakta-fakta persidangan yang telah terbuka secara gamblang buat melindungi korban dari trauma dan penegakan harkat martabat korban sebagai anak-anak penerus masa depan bangsa kelak.

Sidang ini juga dihadiri ibu Erniwati, S.Sos.M.Si dan ST. Aminah,SE.MM dari dinas PPA GOWA dan Tommy, SH dan Ainun dari LBH MAKASSAR yang merupakan Penasehat Hukum fihak korban.

Laporan.Rapiuddin Tantu

(Visited 23 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top