Gowa )BenuaSulSelCom. Mediasi berlangsung cukup alot dalam penyelesaiaan sengketa tanah antara Lelaki Dg.Janji melawan H. Bundu Raga yang berlokasi di eks Pabrik Kertas Gowa (PKG), mediasi tersebut dipandu lansung oleh M.Arif SH. selaku Lurah RomangLompoa yang, di bantu oleh Kepala Lingkungan setempat. Berlokasi di Kelurahan Romanglompoa Kec. Bontomarannu Gowa.Senin 7/2/2022.
Pelaksanaan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, awalnya akan diadakan di kantor Kelurahan Romanglompoa, tetapi berhubung karena ada acara yang lain ditempat itu, akhir Pak Lurah Arif, mengalihkan ketempat lain, disalah satu tempat milik warga yang tak jauh dari lokasi Kantor Lurah. Disela-sela waktunya Pak lurah mengutarakan pendapatnya, bahwa sebagai pemerintah beginilah kita, harus sigap dan selalu ada dan hadir dalam melayani dan mengayomi ditengah- tengah masyarakat.Ungkapnya.
Proses mediasi yang diinisiasi oleh pihak Kelurahan, dan disetujui oleh kedua belah pihak yang bersengketa terhadap sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 3 Area, berlokasi di eks Pabrik gula. Adapun dalam proses mediasi ini dipandu dan dibuka langsung oleh Pak Lurah yang dalam pernyataan mengatakan bahwa, kita berharap kedua belah pihak sedapat mungkin bisa selesai sengketa tersebut ditempat ini dengan cara mediasi yang kita harap kedua belah pihak sepakat tanpa ada yang dirugikan.
Kesempatan awal dalam proses mediasi terlebih dahulu diberi kesempatan kepada H. Bundu Raga, dengan mengucapkan terimah kasih banyak atas diadakannya proses mediasi ini, oleh pihak pemerintah setempat, beliau mengutarakan tentang hak kepemilikannya yang beralas sertikat dari hasil Tiem Liquidasi pusat, dan akta jual beli, sebanyak 8 orang, dengan catatan bahwa yang berhak mendapat kaplin tersebut adalah mantan eks karyawan PKG.
Sementara ada saksi hidup yang turut hadir ditempat, yang tak mau disebut identitasnya, berinisial Ed mengetahui kronologis tentang proses kepemilikan tanah tersebut, yakni dengan hadirnya tim 8 awalnya bermohon ke tim Liquidasi pusat, akhirnya di acc, tapi sesuai masing- masing ukuran yg di berikan dan bervariasi, ada yg mendapatkan 3 Are (300 MTR persegi) ada yg dapat 6 Are (600 mtr persegi ) dan dukumen yg di berikan masing- masing tim 8 di setifikatkan sesui dengan AJB sesuai dengan ukuran yg di berikan oleh tim Likudasi thn 20011, yang otentik keabsahan arsifnya bisa di cek pada BPN . Dengan catatan bahwa Tim liqudasi menegaskan bahwa mantan karyawan yg sdh mendapatkan, tdk bisa lagi bermohon untuk mendapatkan kedua kalinya dilokasi ex PKG pabrik kertas gowa, sedangkan H.Bundu raga dalam hal ini sudah memiliki lebih dari satu lokasi, ada apa…? ini yang menjadi tanda tanya besar bagi Pak Haji, ungkap saksi, karena bukti alas hak Nya saat mediasi tidak dibawa.
Sementara dipihak Dg. Janji, yang menempati tanah tersebut sudah sekian tahun mendapat pengrusakan oleh sekelompok pihak yang tidak bertanggung jawab, yang diduga tanpa adanya pemberitahuan kepihak pemilik, yang akhirnya Dg. Janji mengalami kerugikan materi, karena bangunannya mengalami kerusakan. Yang kasusnya sampai sekarang belum selesai. Menurut Dg.Janji dalam pengungkapan kronologis, awalnya berada ditempat itu adalah sebagai hak pakai saja, dengan membayar kepada seseorang yang bernama Dg.O. yang pada dasarnya tanah tersebut adalah kelebihan dan tidak termasuk dari yang sudah dibagikan ke tim 8, dari Tim Liquidasi pusat. Sehingga tanah tersebut kuat dugaan masih termasuk tanah negara milik PKG. Sehingga perlu pengungkapan fakta yang lebih akurat agar apa yang diharapkan bersama bisa terungkap tanpa ada merasa dirugikan oleh kedua belah pihak, dengan merajut kepada (kesepakatan) yang dari awal mediasi antara kedua belah pihak sudah menyetujui, yang disaksikan oleh pihak Pemeritahan setempat, maupun oleh Penasehat Hukum Dg. Janji.
Turut serta hadir di tempat itu dalam proses mediasi antara pihak Dg. Janji dan pihak H.Bundu Raga, serta
Kepala Kelurahan Romang Lompo
BhabinKamtipmas
Kuasa Hukum Bapak Bahar Dg.Sibali,SH.
Babinsa / Kepala lingkungan dan staf
Serta Media Aliansi Indonesia KPK.
Media Mitra 86.Com
Media Benua Sul- Sel Com.
Diakhir mediasi yang memakan waktu sekitar 1 jam lamanya, yang dipandu lansung oleh Pak Lurah sampai selesai, tidak menemui titi terang karena pihak H. B.Raga tidak sepakat, tentang hal yang diajukan oleh pihak Dg.Janji, padahal Dg. Janji sudah siap dalam segala hal. Sehingga Mediasi untuk sementara ditunda dulu, siapa tau diluar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara pihak Dg. Janji merasa agak kesal, dengan tidak konsistennya pernyataan pak Haji yang sejak awal mediasi mengatakan diatur bagaimana baiknya, kalau baikmi itu kepada Dg. Janji baik tommi itu pada saya, karena saya anggapki Dg.Janji sebagai anak saya, tapi akhir mediasi pak Haji tidak sesuai kata dan perbuatan. Ungkap Dg. Janji.
Begitupun Penasehat Hukum,pihak dari Dg.Janji yang posisi saat proses mediasi beliau lebih cenderung sebagai penengah yang mengajukan 4 syarat negosiasi yang intinya mengacu ke arah kesepakatan kepada kedua belah pihak, tapi di sayangkan semuanya nihil tanpa menemui titik terang. Ungkapnya keawak media, dan kalau bisa kita masih upayakan dengan jalan damai, agar kita tidak salin menyusahkan dan merepotkan baik pemerintah maupun kedua belah pihak, dan tetap menjaga silaturahmi, serta keamanan dan ketentraman masyarakat tetap terjaga.Ungkanya. (RB#).
Tiem: Redaksi.