LASKAR ANTI KORUPSI : Kementerian ESDM Cabut IUP OP PT. Batuah Energi Prima.

IMG-20220103-WA0018.jpg

Gowa) BenuaSulSelCom. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Rokhman Wahyudi, SH mengharapkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif bersikap tegas, memerintahkan Dirjen Minerba menjatuhkan sanksi keras kepada PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP), bahkan melakukan tindakan pencabutan IUP OP, dan tidak cukup hanya sebatas menolak pengajuan RKAB tahun 2022. berkaitan perkara pailit PT BEP yang disinyalir ala praktik mafia.
Implementasi itu lanjut Ketua LSM LAKI, Rochman Wahyudi, SH dengan modus operandi baru perampokan aset, tindakan pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan terorganisir dan tergolong kerah putih (white collar crime) yang diduga didalangi Erwin Rahardjo, Senin 03/01/2021.

Ketua LSM LAKI, ROCHMAN Wahyudi disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (2/1/2022).
Disebutkan, PT. BEP melalui Tim Kurator pada tanggal 20 September 2021 mengajukan permohonan RKAB tahun 2022.
Menurut Rokhman Wahyudi, setidaknya ada 5 (lima) alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT. BEP.

Dikatakan, dalam dokumen perjanjian perdamaian antara PT BEP dengan para kreditur, tercatat sebagai kreditor separatis PT Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT Sarana Bakti Sejahtera sejumlah tagihan Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%).
Rochman Wahyudi, SH menjelaskan, Kreditur Konkuren (1) PT Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp.829.069.240.215,24 (63,2%), (2) PT Wahana Matra Sejati cessie kepada PT Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah tagihan Rp79.282.226.006,34 (6%), (3) PT Atap Tri Utama cessie kepada PT Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah jumlah tagihan Rp14.538.000.000 (1,1%), urainya.

Rokhman Wahyudi mengatakan, PT Sarana Bakti Sejahtera dan PT Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi kreditor separatis dan kreditor konkuren oleh Erwin Rahardjo. Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif dan tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp1,2 triliun.

Berdasarkan bukti Akta Nomor 04 yang diterbitkan Notaris Dewi Kusumawati, SH tanggal 8 Desember 2020 di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo yang dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99% atau 247 lembar saham PT Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1% atau 3 lembar saham, beber Rochman Wahyudi.

Padahal lanjutnya, berdasarkan penelusuran LAKI, Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan Erwin Rahardjo, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002, yang beralamat di Jl. A Yani No. 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, dan sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil di rumahnya — melayani kebutuhan para pengemudi ojek dan kuli bangunan,”Ungkapnya.

Erwin Rahardjo sebagai mantan karyawan itu direkayasa menjadi figur yang dikonstruksikan sebagai pemilik 99% atau 247 lembar saham PT Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang PT Synergy Dharma Nayaga senilai Rp1,2 triliun. Padahal uang yang ada di rekening Budhi Setya saat ini tak lebih dari Rp200 juta.

Selanjutnya ungkap Rochman Wahyudi, SH, Erwin Rahardjo bersama Budhi diperankan membantu tugas tim kurator membereskan dan mengurus harta pailit di lokasi tambang PT BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017,” tegasnya.

Ketua LSM LAKI menyebutkan, kuasa hukum pemegang saham PT BEP Bermain Sitompul, perlu penanganan yang lebih serius lantaran pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya.

Paling tidak katanya, indikasi tergambar pada fakta laporan polisi terhadap Erwin Rahardjo yang diduga tidak memiliki legal standing sebagai Direktur PT BEP. Sebab, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BEP (dalam pailit) Nomor 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021 terdapat dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan anggaran dasar PT BEP.

“Benar Erwin Rahardjo telah dilaporkan klien kami ke Bareskrim terkait akta Nomor 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021. Sehingga dengan demikian yang ilegal adalah status penjualan batubaranya yang mengatasnamakan PT BEP,”ujar Berman melalui keterangan tertulis

Dia menegaskan, dalam dokumen pengapalan PT BEP tahun 2021, tercatat nama PT Sumber Global Eenrgy Tbk yang dinahkodai Welly Thomas telah membeli secara ilegal 103 ribu metrik ton batubara dari Erwin Rahardjo, sekaligus sebagai pendana aktifitas kegiatan PT BEP di bawah kendali Direktur yang diduga palsu. Itu sebabnya Welly Thomas berpotensi dapat ikut dipidana.

Demikian pula dengan PT Atap Tri Utama adalah kreditur kongkuren fiktif. Berdasarkan bukti Akta Nomor 555 yang diterbitkan oleh Notaris Khairu Subhan, SH di Kota Samarinda, PT Atap Tri Utama didirikan pada tanggal 28 Februari 2013. Tercatat sebagai pemegang 125 lembar saham adalah Petrus dan duduk sebagai Komisaris, Faruk Bunyamin (Direktur Utama) dengan memegang 350 lembar saham, dan Drs Aji Mohammad Sepriady sebagai Direktur, memiliki 25 lembar saham. PT Atap Tri Utama diduga digunakan oleh Erwin Rahardjo dan Petrus untuk dijadikan kreditur konkuren fiktif.

Modus operandi kelompok mafia pailit ini diwarnai oleh adanya Surat Tugas Kurator, legal opinion, dan penetapan hakim, yang dijadikan para pelaku dengan cerdas sebagai instrumen untuk melegitimasi transaksi perdagangan yang tidak sah (illegal mining), sebagai payung pelindung (umbrella security), dengan tujuan untuk memproteksi kejahatan yang dilakukan sekaligus dengan maksud mencuci seluruh hasil pencucian uang yang diperoleh.

Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, terdapat dugaan pidana pemberian keterangan palsu, dan atau sumpah palsu dalam putusan perkara pailit dan perjanjian perdamaian antara PT BEP dengan para kreditur yang perkaranya tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Kaltim.

“Meskipun pailit PT BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian sudah berstatus voltooid (sempurna). Berdasarkan pertimbangan tersebut guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar, para pemangku kebijakan harus dapat bersikap tegas. Saya mengecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain. Saya minta Polda Kaltim segera menangkap para pelakunya mafia pailit, ” ujar Rokhman.

Sementara itu, Sat Reskrim Polres Tenggarong yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tenggarong AKBP Arwin Amrih Wientama Jumat pagi (31/12/2021) menangkap sejumlah anggota ormas dan menyita sejumlah senjata tajam. Penangkapan ini menyusul aksi premanisme dalam pemakaian lahan di Loa Janan, Tenggarong milik orang lain tanpa izin untuk jalan hauling batubara, sembari merusak bangunan portal.

Penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diduga aksi premanisme itu dilakukan semata-mata demi mendukung bisnis angkutan batubara anak ketua salah satu ormas di Kaltim, Nabil Husein Said, pemilik PT NBI, yang belakangan diketahui status penjualan batubara yang diangkut ternyata illegal.

Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Betaria Magdalena dari Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya tindakan tegas Polres Tenggarong yang melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota ormas tersebut,“Atas nama masyarakat Kutai Kartanegara kami mengucapkan terima kasih atas tindakan tegas aparat kepolisian” ujar Betaria Magdalena yang juga tokoh masyarakat Dayak Tenggarong.

Sebagaimana yang sudah diwartakan, Nabil Husein Said memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari Erwin Rahardjo yang mengaku sebagai Direktur PT BEP. Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri.

Kemudian dengan mengerahkan puluhan anggota ormas dengan dibekali senjata tajam, mereka menyerobot lahan milik orang lain yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Penyidik Polres Tenggarong tengah mendalami keterlibatan Nabil Husein Said sebagai pihak yang menyuruh dan menggerakan preman yang mengancam keselamatan jiwa orang lain. Hal ini termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto.(Omank)

Laporan ; LASKAR ANTI KORUPSI
Tiem. : BenuaSulSelCom.

(Visited 133 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top