Lesehan Bili-bili Antara kepentingan Masyarakat dan Kebijakan Berbangsa serta Kesadaran Bertanah air Indonesia.

IMG-20210811-WA0103.jpg

Gowa (Benuasulsel.com) Merujuk
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan PMK No 52/PMK.06/2016, PMK No 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Permen PUPR no.28 thn 2018
Akhirnya Kanwil DJKN Sulselrabar bersama dengan BBWS Pompengan Jenebarang selaku Pengguna Barang menginisiasi penataan/penertiban pemanfaatan BMN.

Tanah yang digunakan untuk Lesehan Bili bili adalah Barang Milik Negara/ Aset Negara yang pengelolaannya dibawah tangggung jawab Pemerintah Pusat melalui Satker BBWS Pompengan Jeneberang, sesuai ketentuan peraturan di atas harus ditata/ ditertibkan agar penggunaannya untuk lesehan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang pengelolaan BMN.

Adapun jika merujuk PMK No 115/PMK.06/2020 bentuk pengelolaan yang diterapkan dalam penataan adalah Sewa BMN. Penataan/ penertiban akan dilaksanakan simultan, tidak hanya terhadap lesehan, tetapi juga terhadap lokasi lain yang penggunaannya oleh pihak ketiga belum sesuai ketentuan peraturan pengelolaan BMN, termasuk juga yang digunakan oleh BUMN. Semuanya akan di perhadapkan pada situasi yang sama, yakni melakukan permohonan untuk menyewa ke negara. Demikian penyampaian Subkord Pengelolaan BMN BBWS Pompengan Jeneberang
Bapak Hamnur melalui hubungan warshaf.

Sementara dari pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulselrabar, Kementrian Keuangan Bapak Dony menyampaikan, para pelaku usaha harus memahami, bahwa penggunaan tanah BMN untuk kepentingan usahanya harus didasarkan pada perjanjian dengan Pengguna Barang dan jasa (Kementerian PUPR).

Dalam prosedurnya penataan ini diawali dengan pengajuan permohonan dari pelaku usaha kepada Pengguna Barang dan jasa/ Kementerian PUPR melalui BBWS Pompengan Jeneberang. Selanjutnya Pengguna Barang dan jasa mengajukan usulan kepada Pengelola Barang (DJKN) Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan inilah yang menjadi dasar untuk dilaksanakannya perjanjian Sewa antara pelaku usaha lesehan dengan Kementerian PUPR.

DJKN Kemenkeu bersama dengan BBWS Pompengan Jeneberang dalam acara pertemuan 4 Agustus 2021 berkomitmen bahwa penataan ini bertujuan agar para pihak baik Pemerintah Pusat yang bertugas mengelola aset dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum bahwa penggunaan dan tata kelola asetnya telah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta pihak pemerintah pusat juga sangat memperhatikan bahwa penerapan penataan yang dilaksanakan tidak sampai mematikan usaha para mitra. Untuk itu dalam pertimbangannya Pemerintah memperhatikan kemauan dan kemampuan bayar dari pelaku usaha yang dituangkan dalam surat permohonan Sewa BMN.

Tentunya kerjasama yang baik dari para pihak (Pemerintah dan Pelaku Usaha) untuk bersama-sama mewujudkan penataan tata kelola aset negara dalam waktu segera sangat ditekankan. Saat pelaku usaha telah menjalankan usahanya berdasarkan perjanjian yang sah maka saat itulah terpenuhi prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan BMN.

Penting juga diketahui, sesuai ketentuan PMK No 244/PMK.06/2021 jo PMK No. 52/PMK.06/2016 apabila tidak ada kemauan atau itikad untuk ditata sesuai ketentuan jika lesehan ditujukan untuk tetap dipertahankan keberadaannya, maka Pemerintah Pusat (melalui Pengguna Barang) wajib melakukan penertiban Pengamanan BMN dari penguasaan/ okupasi pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kanwil DJKN Sulseltrabar bersama BBWS Pompengan Jeneberang berkomitmen memastikan proses penataan akuntabel sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Adapun pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa ini terlaksana. Kami pastikan dana sewanya tidak akan diterima oleh pompengan jeneberang atau DJKN secara institusi maupun personal melainkan penyewa akan menyetor langsung ke kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kemudian bukti setorannya disampaikan ke BBWS Pompengan Jeneberang.

Tentunya kembali pada kesadaran masyarakat, karena sudah lama juga lahan itu di pakai buat menjalankan usaha, sehingga kami berharap semoga mampu menjadi bagian yang peduli kepentingan negeri ini.
Ungkap Bang Doni. (BB#)

(Visited 138 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top