Sidang Kekerasan Anak yang VIRAL, disidangkan Di PN Gowa, keluarga Korban Memohon Jaksa dan Hakim menghukum Maksimal Terdakwa .

IMG-20230307-WA0035.jpg

MAKASSAR||Benuasulsel.com-Sidang Kekerasan anak di perumahan Pacci’nongan Harapan telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dengan Zainal Dg. Gassing sebagai terdakwa yang didakwa melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur MH (10), berlangsung pada Selasa, 7 Maret 2023 pagi jam 10.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tiga(3) saksi dihadirkan dalam persidangan tadi, yaitu KORBAN MH (10), ibu Korban St. Rahmawati, SE. dan Ibu Nurdea guru mengaji korban, selain memeriksa saksi, JPU Andi Ichlasul Amal SH. membuka barang bukti berupa rekaman CCTV dipersidangan, Ketika ditanya oleh hakim, terdakwa masih tetap menyangkali perbuatannya, bahwa tidak melakukan pemukulan, tetapi oleh majelis hakim ditanya apa benar yang didalam CCTV itu adalah terdakwa? dijawab IYA oleh terdakwa, selain rekaman CCTV hakim juga menanyai Korban MH dan mengatakan mengalami pemukulan dari terdakwa, demikian pula dengan saksi ibu Nurdea memberi keterangan dibawah sumpah bahwa melihat terdakwa melakukan pemukulan.

Kasus ini sempat VIRAL dan diliput 6 siaran tv Nasional di bulan September 2022 lalu, setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan TERDAKWA secara gamblang melakukan penganiayaan terhadap korban MH (10) dengan cara menabrakkan motor ke sepeda korban lalu diikuti dengan pukulan ke pipi korban, meski sebelumnya terdakwa menyangkali dihadapan Lurah pacci’nongan dan Bhabinkamtibmas kelurahan.

Karena mengingat pelaku ini adalah ketua RT, bahkan terdakwa menantang lurah untuk periksa sidik jarinya. sampai akhirnya Lurah jadi berang dan memecat terdakwa jadi RT karena merasa dibohongi oleh aparatnya.

Sementara itu keluarga korban yang diwakili oleh ayahnya MUJAHIDIN TAHIR, SE. berharap agar jaksa dan hakim menghukum Maksimal ke terdakwa yang dinilainya sejak awal tidak memiliki ITIKAD BAIK dengan menolak undangan KLARIFIKASI Malam kejadian, dan membangun kebohongan sepanjang bergulirnya kasus ini. Kami percaya jaksa dan hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan kami dari fihak korban, yang sangat sabar dan tabah menghadapi kasus ini yang telah memasuki bulan ketujuh.

Rasa trauma kepada anak kami yang ditimbulkan atas kejadian ini. Dalam sidang tadi ikut pula mendampingi dari DINAS PPA GOWA kepada korban anak MH & Azis Dumpa Wadir Operasional LBH Makassar yang menjadi penasehat hukum keluarga korban.

Laporan: Rapiuddin tantu
Editor : Rustan Salam

(Visited 165 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top