Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020.

IMG_20201217_211120-768x518-1.jpg
Malili (Benuasulsel.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020. Rabu (16/12/2020).



Rapat Pleno tersebut di gelar di kantor KPU Malili, Luwu Timur. Jl. Soekarno-Hatta, Km 02 Puncak Indah Malili.
Yang di hadiri Saksi Pasangan Calon Bupati, Bawaslu, Panwascam, Ketua serta anggota Ppk Se-kabupaten Luwu Timur.


Zainal , Saat membuka acara menyampaikan rapat pleno rekapitulasi merupakan proses untuk menentukan hasil akhir dari pencoblosan, dan penghitungan suara yang di lakukan pada tanggal (09 Desember) yang lalu.


“Rekapitulasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang di lakukan 9 Desember lalu.” Pungkas Zainal.

“Selain itu, Zainal juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada PPK, PPS, KPPS, PAM, TPS, Panwascam, Bawaslu Kabupaten, serta pihak Kepolisian dan Dandim 1403 Sawerigading, yang telah mengawal serta mendampingi selama proses pilkada berlangsung.” Tambahan.

Rapat Pleno tersebut diawali dengan rasa syukur, dan sambutan serta arahan ketua KPU Kabupaten Luwu Timur.
Lalu dilanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh masing-masing ketua Ppk tiap kecamatan secara bergiliran, kemudian di lanjut dengan pembacaan catatan kejadian khusus kecamatan. Dalam rapat pleno di tetapkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, pasangan nomor urut 01 Ir.H.Muhammad Thorig Husler dan Drs.H.Budiman,M,Pd. Mendapatkan hasil (86.351) Suara,
Sedangkan pasangan nomor urut 02 Irwan Bacri Syam, S.T. dan Andi Muhammad Rio Patiwiri, SH, M.Kn. sebanyak (77.228)suara.
Jumlah pengguna hak pilih pada pilkada tahun 2020, sebanyak (164.824) orang.
Dengan rincian Laki-laki (82.064) dan perempuan (82.760) .
Jumlah suara sah sebanyak (163.579), serta suara tidak sah (1.245).


Di akhir rapat pleno, dilakukannya penandatanganan berita acara serta penyerahan salinan Surat Keputusan (SK), rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten kepada saksi pasangan calon dan Bawaslu.

Tak lupa pula seperti yang kita ketahui bersama dalam rapat pleno terbuka seperti ini, tetap di terapkannya protkes Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak .

(Visited 38 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top