PT WIJAYA LESTARI PERKASA DI SINYALIR TIDAK MENGIKUTI ATURAN DISNAKER.

IMG-20210530-WA0014.jpg

Gowa (benuasulsel.com,) PT Wijaya Lestari Perkasa yang melakukan pengisian tabung gas elpiji tiga kilogram di Kabupaten Bantaeng di sinyalir tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) sehingga diperusahan tersebut memperlakukan karyawan secara semena-mena dengan menggunakan aturan sendiri.

Salah seorang karyawan ( driver) yang identitasnya di rahasiakan mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh manajer perusahaan untuk melakukan pengambilan gas elpiji di Depok Makassar untuk di antar ke Bantaeng sebanyak tiga kali (3 ret )/hari tanpa mereka diberikan uang makan di jalan dan juga tidak diperbolehkan
untuk berhenti sebelum tiba di tempat tujuan.Kata driver pada saat dirinya menyampaikan unek uneknya kepada wartawan media ini pada (26/5) baru baru ini. Sehingga dirinya tidak bisa bertahan untuk melanjutkan pekerjaannya karena dirinya bukan boneka imbuhnya.

Sementara Bambang Suparji selaku manager perusahaan tersebut di hubungi lewat via telepon pada saat itu juga, untuk melakukan kompirmasi demi kepentingan pemberitaan,namun Handphonenya tidak diangkat bahkan langsung memblokir nomor Handphone yang memanggilnya.

Kemudian selanjutnya kami menghubungi AKONG juga melalui via telepon, selaku pemilik perusahaan yang berdomisili di Kota Makassar, mereka juga bumkan dan tidak mau memberikan klarifikasi.

Ternyata berdsarkan informasi dari Nara sumber yang lain menyampaikan kewartawan media ini bahwa di dalam Gudang pengisian gas elpiji tiga kilogram di PT WIJAYA LESTARI PERKASA terindikasi ada pengurangan volume pengisian khusus untuk tabung gas elpiji tiga kilogram, sehingga merugikan konsumen ( masyarakat pemakai ).

Oleh karena itu masyarakat meminta kepada instansi terkait khususnya dari pihak kepolisian selaku penegak hukum agar kiranya dapat melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut di atas, dan apabila terbukti
maka perusahaan tersebut harus di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Laporan Idris(BB*)

(Visited 163 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top