Penyaringan Calon Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa wajib mengikuti aturan

IMG-20211227-WA0000.jpg

Gowa)BenuaSulSelCom.Pimpinan Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa merupakan salah satu RSUD dengan tipe B yang sementara ini menyaring calon Direktur Rumah Sakit yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.

Menanggapi hal itu, Toddopuli Indonesia melalui Sekretaris Umumnya, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat Toddopuli Indonesia, jalan Tumanurung no. 6-7 Sungguminasa, memberi Warning ke Pemerintah Kabupaten Gowa agar dalam penjaringan Calon Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa mengikuti aturan yang ada, Minggu (26/12/2021).

Ruslan mengatakan penyaringan Calon Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa wajib mengikuti aturan atau mengacu pada antara lain: undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, PP 72 Tahun 2019 yang mengamanatkan Direktur Rumah Sakit adalah Pejabat Struktural dengan eselonisasi untuk Direktur RSU tipe B dan RS Khusus tipe A adalah eselon II B, Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 971 Tahun 2009 tentang Kompetensi Pejabat Struktural Rumah Sakit, Surat Edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor: 864/SE/KARS/VIII/2017.

Selanjutnya Ruslan menambahkan bahwa, Persyaratan Kepegawaian bagi ASN untuk menjadi direktur yang sebaiknya digunakan dalam panitia seleksi Calon Direktur RSUD sebaiknya:
1. Tenaga medis dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan berpendidikan Sarjana Strata 2 (dua) rumpun kesehatan / administrasi rumah sakit
2. Menduduki jabatan administrator (Eselon III) paling singkat 2 (dua) tahun atau jabatan pengawas (Eselon IV) paling singkat 3 (tiga) tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda paling singkat 2 (dua) tahun
3. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan sesuai dengan jabatan struktural yang didudukinya, kecuali pejabat fungsional
4. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi,
atau yang dipersyaratkan pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 yakni :
1. Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan Pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang Perumahsakitan
2. Kemampuan di bidang Perumahsakitan yang dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa, Toddopuli Indonesia akan terus memantau pelaksanaan penyaringan Calon Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa sehingga hasil penjaringan itu menghasilkan Direktur yang berkualitas dan mampu membawa RSUD Syekh Yusuf menuju pelayanan maksimal serta membawa RSUD Syekh Yusuf ke Tipe A sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun bila persyaratan minimal itu tidak dilaksanakan hingga menghasilkan Direktur yang tidak berkompeten, maka Toddopuli Indonesia akan mengambil langkah hukum guna menindaklanjuti hal tersebut. (rr)

(Visited 556 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top