Gowa (Benuanews-Sulsel) Pada hari Sabtu (28/11/2020) pukul 08.00 wita bertempat di area pasar induk Minasa Maupa sungguminasa, telah digelar Operasi Yustisi penggunaan masker.
Adapun kegiatan ini guna menindaklanjuti perda kabupaten Gowa No.25 tahun 2020 yang dilaksanakan oleh tim gabungan personil Satpol-PP, Kodim dan Polres Gowa dipimpin Kanit Turjawali Sabhara Polres Gowa Ipda Anwar Mansur.
Sebelum pelaksanaan operasi, Ipda Anwar yang dalam hal ini bertugas selaku perwira pengendali memimpin apel kesiapan serta pengecekan terhadap personil. Dalam apel tersebut sekaligus menyampaikan tentang cara bertindak dalam kegiatan operasi.
“Dalam operasi yustisi pagi ini personil telah menjaring sedikitnya 5 orang yang tidak mengenakan masker, selanjutnya para pelanggar ini diberi himbauan dan pemahaman tentang pentingnya mentaati perda protokol kesehatan yang telah disahkan oleh pemerintah kabupaten Gowa pada bulan agustus kemarin,” ujarnya.
Operasi ini akan terus digalakkan oleh Polres Gowa guna memutus rantai penyebaran Covid-19 terkhusus diwilayah Kabupaten Gowa.(BB)*