Gowa]BenuaSulSel.Com. Telah terjadi penganiayaan anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh siswa SMA/SMP swasta Batara Gowa yang beralamat di jalan Malino poros Malino Gowa Sulawesi Selatan. Selasa (19/7/2022.)
Kronologis kejadiannya, ketika korban yang berstatus pelajar SMPN. 1 Sungguminasa ini, melintas didepan sekolah SMA/SMP Swasta Batara Gowa pada pukul 11.15 Wita, siang tadi.
Tragisnya peristiwa ini terjadi pada jam sekolah dan berada disekitar sekolah pada siang hari tadi, yang mana anak tersebut langsung dicegat dan dianiaya hingga babak belur, sampai korban tak sadarkan diri.
Korban saat itu, dilarikan ke rumah sakit, dan kini sedang dalam perawatan intensif di ruang gawat darurat rumah Sakit Syeh Yusuf kallong Tala, Sungguminasa Gowa.
Selaku orang tua korban sangat menyayangkan kejadian ini oleh pihak sekolah tersebut, yang mana dilakukan oleh seorang siswa di jam pelajaran yang masih berlangsung.
Kami selaku orang tua korban meminta pertanggung jawaban dari pihak Sekolah, dengan ulah siswanya yang dilakukan diluar batas aturan, yang mana siswanya, bebas keluar masuk walaupun pembelajaran berlangsung, hal ini terkesan ada pembiaran dari pihak sekolah, hingga siswa, bebas melakukan hal yg tidak diinginkan, seperti yang menimpa anak kami ini. Ungkapnya.
Hal ini perlu ditindaki lanjuti, oleh Dinas terkait yakni Dinas pendidikan Nasisional, untuk memberi peringatan sebagai efek jera, agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang, dalam kasus yang sama.Harapnya.
Untuk sementara kasus ini, orang tua korban sudah melapor kepihak yang berwajib, yakni di Polres Gowa, karena korban mengalami cedera serius yang berada di ruang UGD.
Orang tua korban berharap kasus ini sesegera mungkin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, terhadap pelaku, yang mana perbuatannya tidak mencerminkan seorang anak terpelajar yang terkesan anarkis dan diluar batas. Pemberian efek jera bagi pelaku yang setimpal, agar kasus ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang. [RB#].
Laporan. Baharuddin Sibali, SH.
Pengacara dan
Pemerhati Hukum.