Pembangunan Rest Area Roti Maros Di Kelurahan Mangadu LSM PEMANTIK Minta Kepala Bidang Tata Ruang Dan Satpol-PP Untuk Memberhenrikan Sementara


TAKALAR,Benuasulsel.com
Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar mendapati adanya pembangunan rest area roti maros di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Selasa,(22/8/2023)

Bidang tata ruang saat di lokasi memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik pembangunan rest area roti maros yang sudah melanggar aturan tersebut diketahui tidak/belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pun persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ketua LSM PEMANTIK Rahman Suwandi mengatakan, “Kedatangan tim tata ruang PUPR Takalar di lokasi pembangunan rest area tadi, ternyata tidak menertibkan atau memberhentikan sementara pekerjaan bangunan tersebut, padahal sudah jelas pekerjaan bangunan itu belum mengantongi izin dan masih saja melakukan aktifitas pekerjaan dan hal ini menunjukkan bahwa pihak pemilik rest area itu tidak taat atas aturan yang ada. Mestinya juga pihak tata ruang PUPR Kabupaten Takalar, meminta Satpol PP untuk bertindak menertibkan dan memberhentikan sementara pekerjaan tersebut sebelum terbit izinnya, “tuturnya.

Editor Abdulyanas

(Visited 99 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top