Gowa (benuasulsel.com) Tak di nyana oknum Notaris – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), berinisial TN, SH. disinyalir menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik konsumennya sejak 8 tahun lalu.
Dugaan penggelapan uang sebesar Rp.21.700.000 itu berawal dari keinginan Budi Dg. Sitakka warga Dusun Mannuruki Desa Bone Kec.Bajeng, kab. Gowa Sulsel untuk mengurus penerbitan Sertifikat tanah miliknya.
.
Atas Keinginan tersebut Budi Dg. Sitakka menemui PPAT/NOTARIS, TN, SH untuk menguruskan penerbitan sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kab. Gowa tutur M. Syahri Budiman.
Adapun besaran biaya Pengurusan dan penerbitan sertifikat yang dimaksudkan tersebut disepakati sebesar Rp. 21.700.000,- dengan sistim pembayaran di angsur.
Angsuran pertama biaya itu ungkapnya sebesar Rp.5.000.000 diterima Notaris TN, tgl, 3 Juli 2013, angsuran kedua sebesar Rp.7.000.000, angsuran ketiga Rp.2.000 000 dan terakhir sebanyak Rp.7.700.000.
Ironisnya kata timpal M.Syahri Budiman yang mendapat kuasa dari Budi Dg. Sitakka, kurang lebih 8 tahun belakangan ini tidak tuntas penerbitan sertifikat yang dimaksudkan melalui PPAT/Notaris, TN.
Awak media benuanews berulang kali ingin mengkonfirmasikan hal tersebut kepada yang bersangkutan namun tak pernah berhasil hanya melalui stafnya yang mengaku bernama Ria hari Rabu(30/6) di salah satu Warkop samping Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa sekira jam 14.00.
Menurut Ria, berkas Budi Dg. Sitakka sudah terdaftar di BPN dan membayar biayanya dan insyaa Allah akan Saya berikan bukti pendaftaran dan penyetoran biaya penerbitan sertifikat.
M. Syahri Budiman yang menunggu 2-3 hari janji Ria, tak ada informasi alias janji mutaroe, kita lihat perkembangannya.
laporan (burnas-budiman)