Oknum berinisial (Ags) lahir setelah ibunya 2 tahun meninggal dunia, dan Pernyataannya sering berubah- ubah dihadapan Hakim Pengadilan Agama Jeneponto.

IMG_20230116_094538.jpg

Jeneponto]BenuaSulSelCom. Menelisik keberadaan dua anak manusia yang dilahirkan kedunia Pana ini oleh ibunya, sangat mencengangkan dan sungguh aneh bin ajaib, karena salah satu dari dua bersaudara, yang berinisial Ags. terlahir setelah 2 tahun ibunya meninggal dunia, dan anehnya lagi sebagai adik yang ber inisial (AGS) kelahirannya lebih tua dari kakaknya.

Hal ini identitasnya mencuat, setelah melayangkan gugatan Kepengadilan Agama Jeneponto, menuntut, ke tujuh bersaudara dari harta warisan ibu Hj. St. Rohani Krg .Ugi isteri dari Patta Lolo. Krg Lawa.

Perlu diketahui bahwa kami lahir dari ayah yang sama, tapi berbeda ibu. ayah saya, menikah setelah ibunya, penggugat yakni Saripa Dg. Lebang meninggal pada tanggal 21 November 1958, tapi sungguh tidak mengandung aspek hukum ihwal tersebut amat luar biasa, karena Saripa Dg. Lebang yang sudah 2 tahun meninggal dunia masih dapat melahirkan seorang anak yang bernama Agus salim (Penggugat Kedua)

Oleh karenanya itu menjadi bahan perbincangan dan menarik untuk ditelisik bahwa, perempuan yang bernama Saripa Dg. Lebang masikah bisa hidup kembali untuk melahirkan penggugat kedua yang bernama Agus salim alias Gusti yang lahir pada tanggal 25 September 1960, adapun penggantian dalam pergantian identitas cuma mengambil surat keterangan dari Kepala Desa setempat, padahal idealnya harus mengikuti prosedur, tidak dengan insidentil, apalagi data ini dipakai dalam hal membohongi negara, sehingga orang ini perlu ditindaki untuk diproses sesuai hukum, dan mengganti atas kerugian negara yang dilakukannya, dengan kecurangannya.

Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan sebagai berikut.

a. Salinan penetapan pengadilan negeri;

b. Kutipan akta pencatatan sipil; C. kartu keluarga (“KK”);

d. Kartu Tanda Penduduk-elektronik

(“KTP- el”)

e. Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Bahwa dalam akta kelahiran, akan tetap sama dengan akta yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut.

Sebagaimana penggugat dalam gugatanya diduga penuh dengan rekayasa dan kebohongan, yang tidak mencerminkan sebagai saudara yang melindungi adek-adeknya, malah dihadapan Hakim menuduh orang tuanya bahwa harta yang didapatnya adalah merupakan hasil rampasan…..!!!, sehingga menjadi pertanyaan, dimana logikanya….?, kok orang tua yang Sudah disudutkan masih menginginkan harta peninggalannya…!, tragisnya lagi menuntut di pengadilan Agama, setelah orang tua meninggal semua, sungguh luar biasa Ini manusia, yang diotaknya cuma harta semata dengan menyinkirkan persaudaraan, ini pertanda ada kemunafikan yang terselubung dibuatnya.

Bak singa yang kelaparan mau menerjang apasaja yang ada didepannya, oleh karena adanya ketidak wajaran dari tuntutan yang dilayangkan, sehingga wajar dan patut untuk dipertanyakan siapakah sesungguhnya perempuan yang melahirkan Agus salim karena Saripa Dg. Lebang yang sudah meninggal dunia tidak mungkin melahirkan, anak dan sungguh sangat tidak rasional baik dari segi logika maupun secara yuridis formal, bahwa setelah 2 tahun meninggal dunia kembali melahirkan penggugat kedua tersebut.

Adapun diduga pemalsuan “Dokumen
Negara” yang dilakukan oleh Agussalim sebagai Penggugat kedua (II)
hal mana sebagai berikut ;

a. Bahwa Agussalim incasu Penggugat kedua (II) sebagaimana
dalam Repliknya (Vide.Hal.2.Baid ke 10.Replik) lahir pada
tanggal 17 Agustus 1957, dengan nama Gusti, sementara saudara tuanya Akib, lebih muda karena lahirnya di Tahun 1958, akan tetapi karena Agus ingin menjadi PNS, Maka ia
palsukan datanya lagi, menjadi Agus Salim yang lahir pada tanggal 25 Agustus
1960, berarti dia mempermuda umur, sehingga pensiun pada tahun 2018, maka selisih 3 tahun menikmati uang negara dengan
hasil kreasinya, hal demikian ini merupakan pelanggaran berat, karena diduga ada penipuan dan kerugian keuangan negara, sesuai pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana selama 6 tahun.

Disinilah pertaruhan kejelian APH, dalam menangani kasus ini, yang berlindungan dalam sejuta kebohongan, ujar salah satu tergugat yang tak mau disebut identitasnya.

Bahwa sesuai fakta nyata yang tidak dapat disangkal oleh siapa-pun juga termasuk diri Penggugat bahwa terkesan terselubung segudang kejahatan dari pihak penggugat,
hal mana bukankah para penggugat telah sepakat dengan para tergugat dan keluarga, telah melakukan usul dalam hal pembagian harta warisan, beberapa tahun silang.

Sehingga hal tersebut diatas, sudah ditindak lanjuti yang diprakarsai oleh salah satu Tokoh masyarakat yang ada di Paitana yakni Syamsuddin Karaeng Sanggu dan telah disambut baik oleh Yakib dan Agus, untuk selanjutnya disepakati dan di setujui serta diwujudkan dalam bentuk musyawarah demi untuk menghindari perpecahan satu dengan lainya, yang mana di hadiri oleh masing-masing dari para ahli waris dan disertai oleh saksi-saksi pihak keluarga dari kedua belah pihak, hasilnya dimana dalam surat perjanjian penyerahan warisan tertanggal 28 Desember 1997.

Hal ini sudah dilakukan
Pembagian Warisan setelah Ayah Meninggal dunia dan pada waktu itu
Ibu masih hidup, maka pengurusan pembagian warisan jika ayah meninggal dapat dilakukan hanya untuk sekedar mengetahui berapa bagian dari setiap ahli waris. Berikut ini beberapa langkah yang sudah dilakukan dalam pembagian harta waris, sesuai ketentuan yang ada, adalah Sbb.

Melakukan Kesepakatan
Dalam melakukan pembagian warisan jika ayah meninggal, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya konflik di antara ahli waris.

Menentukan Ahli Waris
Selanjutnya, buatlah daftar ahli waris untuk mengetahui pembagian harta waris. Lakukan perhitungan bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris dengan menerapkan aul, yaitu penyelesaian kekurangan pada pembagian harta warisan pewaris.

Adapun isinya perjanjian tengtang harta
warisan diperuntukkan oleh kedua bersaudara yang kini masing-masing sebagai para pengugat, yang diambil/ dimiliki/ dikuasai, luasnya kurang lebih 34.535 m² untuk di 3 (Tiga) tempat yang terpisah yang kini sudah dikuasai dan telah menjadi hak milik para penggugat sejak tanggal transaksi di lakukan 28 Desember 1997.


Isi surat perjanjian THN.1997.

Sebagaimana dimaksud letak dalam surat perjanjian penyerahan warisan adalah sbb:
Kebun seluas kurang lebih 20.000 m² yang terletak di Dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Safaruddin
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Buntu
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Sattu
Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalanan Umum Dusun Parang Parang

Kebun seluas Kurang lebih 11.602 m² yang terletak di Dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalanan Umum
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Dg. Sineng
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Dg.Sitaba
Sebelah Utara Berbatasan dengan Kebun Milik Vero dan Kr. Gassing

Sawah Kurang lebih 2.933 m².terletak di dusun Parang-parang Desa Mangepong Kec.Turatea Kab. Jeneponto; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Berbatasan dengan Kebun Milik Kr. situju
Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Sawah Milik Basodding
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Laling
Sebelah Utara Berbatasan dengan jalanan.

Untuk sementara sidang gugatan oleh Yakib dan Agussalim terus berlanjut di Pengadilan Agama Jeneponto, sudah melewati beberapa tahapan yang dilakukan baik secara Virtual maupun Langsung, Kamis lalu 4/1/2023, sidang sudah berada pada tahapan pembuktian bagi penggugat yang diwakili oleh 2 Pengacara, diberi kesempatan untuk melengkapi data dan menghadirkan saksi, tapi sidang kala itu oleh penggugat tak bisa menghadirkan saksi dengan alasan saksi sakit dan lainnya bercocok tanam, adapun tambahan data yang dilampirkan pada saat itu, tidak ada relevansi ungkap salah satu tergugat, dihadapan Hakim yang Mulia, karena dilampirkan hanya, berupa KTP penggugat ll dan surat nikah penggugat ll.

Hakim yang mulia menunda persidangan untuk memberi kesempatan terakhir bagi penggugat, guna melengkapi data dan menhadirkan saksi disidang yang akan datang, sekaligus tergugat diharapkan membawa bukti dan saksi hidup, untuk dihadirkan diruang sidang.

Kemudian sidang kelanjutan dalam menghadirkan para saksi dan bukti dokumen oleh penggugat dan tergugat pada Kamis tanggal 12/1/2023, telah berlangsung diruang sidang pengadilan Agama, yang mana penggugat menghadirkan 3 saksi .
Yakni:
Saksi 1.
Bapak Haru, menyatakan tanah sawah yang ada di Mangngaungi mereka menggarap sekitar tahun 1960, hal ini pernyataannya, sangat jauh melenceng, karena tanah sawah tersebut digarap sekitar tahun 1970 an,

Saksi.2.
Bapak Tampo, mengutarakan tentang Sungrang Saripa Dg. Lembang ibu dari Penggugat, terletak di Borongbilalang dusun Mangepong, yang tidak sesuai dengan tuntutan penggugat yang diklaim direpliknya.

Saksi3.
Bapak Pa’ja, bersaksi bahwa Sungrang dari ibu penggugat (Agussalim) Cs. berupa kebun seluas 20 are/20 kantong /2 Ha. Yang membuat Hakim ketua saat itu kaget dan mengatakan, Waaah…! luas itu. Perlu diketahui bahwa bapak Pa’ja belum lahir waktu itu karena kejadiannya, sekitar tahun 1960-an, padahal Pa’ ja lahir tahun 1964 waktu ditanya Hakim saat sidang berlangsung.

Selanjutnya sidang saksi yang dihadirkan tergugat pada waktu itu ada 3 orang yang hadir, tapi yang diambil keterangannya cuma 1 orang yakni Syamsuddin Krg. Sanggu, yang dalam kesaksiannya ketika ditanya oleh Hakim ketua dan mengungkapkan bahwa sebenarnya pembagian harta warisan sudah dilakukan secara kekeluargaan atas musyawarah dan mupakat tanpa ada paksaan dari kedua belah pihak baik penggugat maupun terguggat dengan membuat surat pernyataan diatas kertas segel. Ungkapnya.

Dalam pernyataannya saat itu Krg. Sanggu sangat menyesalkan dengan adanya hal ini, kenapa ini…? ada masalah lagi yang sampai persoalannya ke pengadilan Agama, bukankah masalah ini sudah terselesaikan secara kekeluargaan…? , sementara pernyataan kesaksian penggugat dari ketiganya dibantah semua, bahwa tidak benar itu penggarap tanah adalah pemilik lahan, tapi bisa saja cuma disuruh untuk sekedar menggarap lahan tersebut, dan lahan yang dimaksud oleh saksi penggugat bernama Haru, tidak mengandung unsur kebenaran karena sawah tersebut berasal dari salah seorang warga yang bernama Sopian Dg. Manakku warga Kolonaran yang diberikan kepada ayahanda Krg. Sanggu yakni Mangkala Krg. Tammu, selanjut sawah tersebut diberikan kepada saudaranya Pattalolo Suami dari Ibunda Hj. Rohani Ugi menjelan pensiun dari ABRI, sekitar tahun 80an dan digarap sampai sekarang ini oleh anaknya dari Hj. Rohani Ugi. Jadi bukan harta bawaan dari isteri pertama Saripa Dg. Lebang dan bukan harta warisan dari H.Osman Maggau Krg. Sanggu, tapi pemberian warga yang sudah dibantu dalam menyelesaikan sengketa tanahnya dilokasi tersebut. Ungkapnya.

Lanjut pernyataan Krg.Sanggu dalam kesaksiannya dihadapan Hakim, bahwa rumah yang ada di Paitana adalah hasil jerih payah ibunda Hj.Rohani Krg. Ugi karena dia yang membangun dari nol sampai jadi, yang pada saat itu namanya Agussalim tidak pernah dilihat batang hidung sampai selesainya rumah tersebut, jadi sangat tidak mengandung kebenaran kalau Agus Salim CS. mengklaim bahwa dia berhak atas rumah tersebut.

Selanjutnya kebun yang berlokasi di Lempangan Dusun biring Je’ne Desa Mangepong Kec. Turatea beliau menjelaskan bahwa, asal muasal tanah tersebut adalah pemberian dari Krg.Tompo ayahanda dari mantan Bupati Jeneponto yakni Raja Milo, yang diberikan kepada Patta Lolo Krg. Lawa, jadi bukan harta bawaan dari Saripa Dg. Lebang ibu penggugat , dan bukan harta warisan dari Maggau Krg. Sanggu, sehingga tidak benar, sebagaimana yang dilayangkan dalam isi tuntutannya.

Sidang pada waktu itu di hari Kamis tanggal 12/1/2023, untuk sementara ditunda karena ada permintaan Pengacara dari pihak penggugat dengan alasan ada acara sidannnya di Pengadilan, sehingga hakim mengabulkan untuk ditunda.

Selanjutnya sidang berlanjut pada tanggal Kamis 19 /1/2023, dengan menghadirkan saksi Ke 2 dan ke 3. Saksi kedua yakni Bapak Cuandi, yang mana dalam kesaksiannya mengutarakan kepada Hakim tidak jauh beda dengan apa yang disampaikan oleh Krg. Sanggu yang intinya Beliau menyaksikan dan turut bertanda tangan di surat perjanjian ketika itu, dan dia bersaksi bahwa kedua belah pihak tidak ada kebereratan, tidak kompleng semua berjalan dengan aman tanpa ada keributan. Ungkapnya,
dan saya sangat sayangkan kenapa justru berlanjut Kepengadilan Agama.

Dari kesaksiannya oleh Drs. Syahrir Saini dihadapan Hakim ketika dicerca pertanyaan beliau menyampaikan bahwa mengenai pembagian warisan kepada kedua belah pihak sudah jelas dan sudah dilakukan pada tahun 1997, yang diinisiasi oleh Krg Sanggu, yang pada waktu itu tidak keberatan dan aman-aman saja, sebelum adanya penuntutan di pengadilan Agama ini, pungkasnya, saya sangat heran dengan adanya hal ini ucapnya ke Media.

Sementara Pengacara dari pihak penggugat bertanya bahwa kenapa perjanjian itu tidak dilaksanakan di Kantor Desa, alasanya simpel saja, bahwa tidak semua persoalan itu harus selesai di kantor Desa sepanjan tidak ada salin keberatan, dan waktu itu jika ada keberatan mestinya dari pihak penggugat dalam hal ini (Agus salim) mestinya keberatan dan jangan lakukan kesepakatan itu. Ini kan namanya menjilat ludah sendiri yang seakan- seakan tak punya pendirian Naka Tau Mangkasaraka Tau Tena KuntuTojengna, Tau nalangiri tainna.

Tak ketinggalan Penggugat Agus Cs. melayangkan pertanyaan, yang rasanya konyol dan ngawur ungkap salah satu tergugat yang tak mau disebut identitsnya, yang pertanyaannya sangat mengingkari dari kesepakatan, awal yang sudah ditandatangani adapun isi pertanyaannya bahwa, obyek yang kami inginkan sebenarnya bukan itu, maksudnya yang berlokasi di Kerasa, tapi yang ada di Cuandi yang berlokasi di Biring Je’ne, dengan pernyataan ini Agussalim diduga menginkari kesepakatan karena pada waktu pembagian tidak protes. Jelasnya.

Diduga kemungkinan besar penggugat yang berinisial AGS, halusinasi terhadap warisan, karena keenakan menjual terhadap yang diberikan kepadanya, sehingga terobsesi dirinya keenakan berupaya untuk mendapatkannya lagi dan lagi harta warisan, dalam keadaan gelap mata hati.

Lanjut Sidang berikutnya yakni Sidang Sela, hari Rabu tgl 25/1/2023. Apakah tuntutan diterima atau ditolak.

Salah satu pengacara dari penggugat beberapa waktu yang lalu, melontarkan uneg-unegnya bahwa sipenggugat sepertinya/ diduga tidak punya bukti Ungkapnya dihadapan para tergugat usai persidangan sambil meninggalkan Lobi ruang tunggu, beberapa waktu yang lalu, dan mereka langsung pamitan, minta maaf …..! Kareng ….! saya duluan karena masih ada agenda berikutnya dilain tempat.

Harapan kepada pihak APH, dan Pengadilan Agama Jeneponto yang menangani perkara ini, dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, karena pihak penggugat jelas-jelas kuat dugaan memberi laporan yang tidak punya cukup bukti/ berubah-ubah dalam tuntutannya, berdasarkan atas alas hak yang dimiliki, untuk dilayangkan kepada tergugat, dalam menindak lanjuti dalam proses tuntutannya yang sementara bergulir untuk segera dihentikan, di Pengadilan Agama Jeneponto. [RB#].

Tim Redaksi.

(Visited 113 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top