MAROS]benuasulsel.com-Salah seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Persatuan Pembanggunan (PPP) yang berinisial SS (36) dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita IMS (25) yang merupakan rekan separtai. Selasa, 28/9/2021.
Salah seorang kader Partai PPP (wanita) yang berinisial IMS (25). Melaporkan oknum anggota DPRD Maros itu ke Polisi terkait dugaan tindakan pemerkosaan, oknum tersebut adalah merupakan rekan separtainya.
Polisi masih menyelidiki terkait laporan tersebut.
“Benar ada laporannya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi awak media Senin kemarin (27/9/2021).
E. Zulpan mengatakan bahwa, laporan polisi tersebut kini tengah diproses oleh PPA Ditreskrimum Polda Sulsel. Beliau menyebut pemanggilan sejumlah saksi telah dilakukan meski tidak membeberkan siapa-siapa saja saksi yang dimaksud tersebut.
“Sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, tahap pemanggilan kan,” ungkapnya.
Sementara itu, pelapor berinisial yang berinisial IMS (25) mengaku jadi kader muda PPP Maros sejak 2018 dan telah mengenal terlapor, dia menceritakan kejadian bermula pada Desember 2019, IMS yang saat itu sebagai marketing disalah satu perusahaan trading yang menawarkan kepada terlapor untuk berinvestasi Rp 50 juta.
“pada saat itu terlapor bilang, ‘bisa kita ketemu di hotel Dalton Dinda’,” tutur IMS. Ia menceritakan bahwa terlapor SS telah sepakat untuk berinvestasi senilai Rp 50 juta sehingga memintanya datang ke hotel, dan saya sama sekali tidak ada rasa curiga kepada dia apalagi kita kan memang lagi mencari nasabah sehingga kecurigaan itu sama sekali tidak ada ucap IMS.
“Nah pada saat saya sudah tiba di hotel Dalton saya telepon dia saya tanya pak Aji di manaki ada ma ini di lobi, dia bilang oh saya di kamar,” IMS menirukan terlapor.
IMS mengaku sempat meminta bertemu di lobi hotel saja, namun terlapor SS tetapi terlapor tidak mau sebab statusnya yang anggota dewan tak memungkinkan dia bertransaksi di tempat umum.
“Pak Aji bilang saya malu ketemu di luar, apa juga nanti nabilang orang kalau saya kasi uang banyak di lobi, nggak apa-apa nanti di kamar, terus saya bilang iya, tanpa rasa curiga sedikit pun padanya,” ucap IMS.
“Tidak ada rasa curiga karena saya kenal baik ini Aji, orang bagus agamanya baik sekali orangnya toh jadi tidak ada ji apa-apa,” katanya lagi.
Saat tiba di kamar, IMS mengaku langsung menginstal aplikasi trading di handphone terlapor dan menjelaskan hal-hal terkait dana investasi terlapor. Berselang 15 menit kemudian, IMS mengaku justru mendapat perlakuan pelecehan sexsual, kekerasan seksual dari terlapor SS.
“Di kamar saya jelaskan dulu soal aplikasinya dan saya instalkan di HP-nya nah kemudian dia ambil HP-nya tiba tiba dia dengan sekejap (melakukan pelecehan),” tutur IMS.
Setelah kejadian itu, IMS mengaku pulang dengan tangan kosong karena terlapor ternyata tak memiliki uang Rp 50 juta seperti yang dia janjikan.
Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap. Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.
IMS mengaku terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. IMS mengaku merasa rugi berkali-kali jika tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.
“Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta,” kata dia.
IMS mengatakan, terlapor juga pernah mendatangi rumahnya di Makassar sehingga dia merasa takut bila perbuatan terlapor diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, korban meminta berbicara dengan terlapor di tempat lain, namun korban justru dibawa ke rumah kosong milik terlapor di Maros.
“Saya takut orang di rumahku tau, itu hari dia ajak ka ke rumahnya, ke rumah kosongnya di Maros dia ajak ke situ dia minta maaf janji-janji apa, diiming-imingi. Semua itu dikasi begitu ka lagi di rumah kosongnya,” tutur IMS.
Setelah tiga kali berhubungan badan dengan terlapor, IMS kemudian hamil pada April 2020. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor.
Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara yang dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu dengan kejadian yang dilaporkan oleh korban.
“Saya belum tahu Mas, saya belum tahu,” ucap Imam kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui Handponnya.”
Imam juga mengaku belum mendapat laporan tersebut dari pihak DPC PPP kab. Maros terkait kasus tersebut. Beliau mengaku baru tahu setelah media mengkonfirmasi perihal laporan tersebut.
“Jadi saya belum bisa ambil kesimpulan karena belum tahu kronologi dan sebagainya,” ucapnya.
“Saya juga kebetulan pengurus baru Mas, makanya untuk urusan itu juga saya belum tahu. In syaa Allah saya akan turun dulu ngecek kronologi dan sebagainya,” katanya lagi. (EvB#)