Makassar)BenuaSulSelCom. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala, Ahmad Jazil, S.Th.I, M.Pd. berkolaborasi dengan Yayasan Al Amin menggelar Seremoni Silaturrahim dan dialog di Mesjid Besar Al Amin Perumnas Antang, Rabu (30/3/2022).
Silaturrahim yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Kapolsek, Danramil Manggala, Ketua Forum LPM, Lurah, Imam, Pengurus Mesjid dan Ormas Islam Kecamatan.
Dalam materinya, Kepala KUA Manggala menyosialisasikan SE No. 5 tahun 2022.
pada prinsipnya SE No. 5 tahun 2021 bukan untuk melarang menggunakan Toa dan alat pengeras suara di Mesjid mesjid, Demikian disampaikan Ahmad Jazil, S.Th.I, M.Pd. dalam paparan sambutan dan materinya.
Tetapi, lanjutnya, adalah untuk pengaturan penggunaan Toa dan pengeras suara mesjid lainnya agar tercipta suasana nyaman, aman dalam beribadah untuk kepentingan bersama.
Penggunaan suara keluar dalam perlu diatur agar masyarakat dan umat mudah memahami waktu masuknya waktu shalat.
“Shalawat Tarhim dan azan suaranya keluar agar mudah menandai masuknya waktu Sholat,” Urai Ahmad Jazil yang juga pembina Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Manggala.
Pada saat shalat, ceramah dan pengajian di mesjid mesjid, jelasnya lagi, suara toa dan mikrophone hanya ke dalam saja. Agar tidak saling mengganggu antar mesjid dengan mesjid lainnya.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia kecamatan Manggala Drs. Abd. Rasyid Kudaidah setelah memimpin pembacaan doa dalam seremoni mengemukakan bahwa, penggunaan Toa dan mikrophone mesjid itu perlu diatur guna tdk terjadinya kebisingan, riuh rendah dan perang suara mikrophone yang durasinya terlalu lama dan volume yang besar.
“Perlu pengaturan, baik durasi maupun keluar ke dalamnya suara mikrophone,” Kata Rasyid Kudaidah panggilan akrab Rais Syuriyah MWC NU Manggala ini.
Selain itu, urai pengurus Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Islam Sulsel ini menjelaskan, ini untuk ketentraman dan kenyamanan jamaah dan warga baik yang berada di dalam dan di luar mesjid.
Dalam kesempatan yg sama, Kepala KUA Manggala juga menyosialisasikan tentang revitalisasi peran KUA yang semakin meningkatkan pelayanan kepada umat.
“Masyarakat perlu mengetahui revitalisasi peran KUA. Kantor KUA tidak hanya melayani pencatatan nikah semata.” Ahmad Jazil menjelaskan tuntas.
Tim : Redaksi