BINJAI-SUMUT-Benuasulsel.com-Burju Simatupang, ST,SH. ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) provinsi Sumatera Utara meminta dengan tegas kepada Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen untuk menuntaskan kasus tindak pidana pengrusakan tanaman miliknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Burju Simatupang kepada wartawan usai memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Binjai,Jumat (13/10) pagi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 297 /VI / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 8 Juni 2023 pukul 11,53 Wib Burju Simatupang melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman sesuai undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP yang terjadi di Jalan Makalona Dusun V Desa Tunggorono Kecamatan Binjai Timur.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan di Polres Binjai, kejadian pengerusakan tanaman kebun tersebut, baru diketahui Burju Simatupang pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.
“Hari ini saya dipanggil penyidik untuk diambil keterangan terkait pengerusakan tanaman di kebun yang saya kelola dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah,”sebut Burju Simatupang merinci tanaman apa saja yang telah dirusak.
Dikesempatan ini saya tegaskan kepada Kapolres Binjai agar segera menangkap para pelaku pengerusakan tanaman saya dan segera menuntaskan kasus yang telah di ketahui para pelakunya ini, sambungnya. *(RI-1)*