Ketua DPW JPKP SulSel Kecewa,Di Duga Polisi Tidak Profesional Menjalankan Tugasnya,

IMG_20230218_182838.jpg

Pinrang(Benuasulselcom. Andi Imran Maddukelleng Ketua DPW JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan kepada awak media ini, Saya sangat kecewa terhadap Polres Pinrang karena tidak Profisional menjalankan tugasnya
Jum’at, lalu / Sabtu. 17 Pebruari 2023.

Andi Imran Maddukelleng menyampaikan Kronologisnya, yang
berawal dari pihak Andi saharullah melaporkan penyerobotan lahan yang di kuasai selama bertahun tahun ke pihak polres Pinrang yang langsung di tangani oleh Kanit Tahban atas nama KAHARUDDIN SYAH,Spd tetapi laporan tersebut di abaikan bahkan pelapor ditinggalkan di ruangan kerja polisi.

Dengan alasan bukti yg dibawah pelapor adalah keputusan pengadilan negeri Pinrang Nomor 2/PdtG/2018 PN tanggal 30 Mei 2018 dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi tanggal 5 Oktober 2018 polisi tidak menerima laporan tersebut dengan alasan putusan pengadilan itu tidak kuat.

Sehingga, dengan rasa kecewa pelapor pulang dan langsung kembali kerumah, setelah kejadian tersebut ANDI SUKRI dan kawan kawan memasuki kembali kebun dengan merusak 4 bangunan kandang ayam dan menebang pohon durian, manggis,kelapa, rambutan yang nilai kerugian kurang lebih 1 M.

Andi Sarulla kembali’ melaporkan pengrusakan tersebut pada tanggal 10 Januari 2023 di Polsek Mattiro bulu dan langsung dilimpahkan ke polres yang kembali diambil alih oleh KAHARUDDIN SYAH, Spd, tapi tidak ada respon.

Pelapor minta pendampingan di JPKP pada tanggal 17/01/2023 kami dari Jpkp mendatangi polisi tersebut untuk pertanyakan laporan barulah kami di berikan surat SP2 pada hari itu juga polisi janji besok turun kelokasi setelah dari lokasi kejadian besoknya kami diminta datang kekantor membawa saksi yang melihat kejadian itu besoknya kami datang dengan membawa tiga saksi untuk dimintai keterangan dan hasilnya ada 4 nama terlapor yang merusak di kebun tersebut setelah itu kami menunggu proses selanjutnya dan kami berulang kali mendatangi kantor polisi untuk bertanya apakah terlapor sudah diperiksa atau belum dan jawaban penyidik kalau surat panggilan terlapor belum di tanda tangani pak KASAD sehingga dari tanggal 10/01/2023 laporan sampai dengan tanggal 30/01/2023 belum ada yg di periksa.

Akhirnya kami Jpkp melaporkan ke propam polres Pinrang dan langsung di pertemuan dengan KAHARUDDIN SYAH,SPD dan berjanji akan memanggil terlapor.

Laporan kami di propam ditarik kembali, setelah ada respon, walaupun berulang ulang mendatangi kantor polisi, untuk mempertanyakan apakah sudah di panggil dan kami di infokan kalau ke 4 terlapor sudah di periksa 3 org tinggal satu org yang belum dengan alasan tdk hadir memenuhi panggilan apa yg terjadi setelah tanggal 13 Pebruari 2023 kami dapat surat pemberitahuan kedua ternyata terlapor belum ada yg di periksa.

Hal inilah yang sangat membuat kami sakit hati karna selama kurung waktu sebulan yang ada, hanya isapan jempol semata, terhadap Polisi yang menyidik.

INI SANGATLAH TIDAK BENAR APARTUR NEGARA’ MELAKUKAN HAL YANG SEPERTI INI kekesalan demi kekesalan yang kami alami, sehingga kami Jpkp mengambil langkah melaporkan APH tersebut, karena tidak profesional dalam menjalankan tugas nya ke propam Polda Sulsel.

Sudah cukup kami beri waktu hampir dua bulan laporan tersebut, tapi tdk ada tindakan Semoga kejadian ini bisa menjadi perhatian kita semua, Ujar Andi Imran Ketua DPW JPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Tertanda
KETUA DPW Jpkp Sulsel
ANDI IMRAN MADDUKELLENG

Laporan.(BT).

(Visited 65 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top