Keluhan Masyarakat Terkait Sistim Pelayanan PLN dan Aplikasi SI UJANG GATRIK Dan Tenaga Tenaga Teknik Badan Usaha Kelistrikan

IMG-20211210-WA0038.jpg

Oleh, Rustan Andi Abbang,

MAKASSAR||Benuasulsel.com-Upaya Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan selalu berinovasi untuk menciptakan sebuah produk sistim pelayanan yang berbasis teknologi digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan menemukan sistim pelayanan terkait kelistrikan.

Berbagai macam program dan sistim telah dibuat termasuk produk hukum yang akan mengatur tentang mekanisme penerapan pelaksanannya dilapangan. Aturan lama bahwa yang bisa dan berhak menjadi penanggung jawab teknik adalah Tenaga ahli yang mempunyai latar belakang pendidikan Teknik Elektro dan mesin yang sudah berpengalaman namun dengan munculnya aturan baru yang mengesampingkan aturan lama tersebut dengan membolehkan penanggung jawab teknik yang berasal dari latar belakang pendidikan non teknik asalkan Sarjana, (D3/S1).

Hal ini tentunya berdampak pada pelaksanaan dan penerapan sistim kelistrikan dinegara ini, dimana sebahagian besar para penanggung jawab teknik badan usaha penunjang tenaga listrik (Instalatur) memiliki penanggung jawab teknik yang sama sekali tidak memiliki ilmu tentang kelistrikan.

Salah satu pemerhati kelistrikan Sulsel Rustan Andi Abbang, ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa masalah tersebut kalau menurut saya adalah kesalahan penapsiran terhadap regulasi/undang-undang No.30 tahun 1998, dan undang undang lainnya terkait syarat PJT adalah S1, dimana menurut Daeng Uttang sapaan akrab Rustan Andi Abbang adalah S1 yang berbungan dengan disiplin Ilmunya. Misalnya untuk PJT BU Kelistrikan yah tentu S1 Elektro kalau misalnya PJT BU Konstruksi Sipil tentu S1 Sipil sehingga dilapangan mereka benar benar profesional dalam bekerja dan mengelola suatu proyek ungkap Daeng Uttang.

Kemudian Daeng Uttang melanjutkan bahwa dengan berbagai macam produk regulasi ini membuat sebahagian pengusaha yang memanfaatkan kesempatan, misalnya dibidang kelistrikan dengan maraknya bermunculan lembaga lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) yang diberi kewenangan oleh Kementrian ESDM untuk melakukan Serifikasi baik Badan Usaha maupun tenaga teknik (Penanggung Jawab Teknik dan tenaga tukang /lapangan).

Lanjut Daeng Uttang kalau dulu tenaga Penanggung Jawab Teknik diuji oleh Kementrian ESDM bekerjasama dengan PLN sehingga tentu tenaga tersebut berlatar belakang disiplin Ilmu teknik Elektro dan Mesin yang berpengalaman, tidak seperti yang terjadi sekarang tandasnya.

Kemudian terkait dengan sistim pelayanan yang baru berapa bulan diluncurkan Kementrian ESDM yang diberi nama SI UJANG GATRIK versi 2.0, Senada dengan apa yang telah disampaikan be berapa masyarakat dan pemerhati listrik dari Kalimantan Selatan yang dimuat dimedia Kalseltenginfo.com, Banjarmasin beberapa waktu lalu bahwa sistim SI UJANG GATRIK dalam melakukan penginfutan data sangat ruwet dan lelet sehingga dalam melakukan penginfutan untuk satu pelanggan bisa sampai 3 jam, nah coba bayangkan kalau misalnya ada 5 pelanggan atau calon pelanggan yang akan diinfut datanya butuh waktu berapa lama.

Kalau dulu 100 pelanggan saja bisa dilayani dalam satu hari ini berarti sistim SI UJANG GATRIK tidak seiring dengan Visi Misi Pemerintah terkait Pelayanan Prima, tetapi malah mundur ujar Daeng Uttang. Kemudian kita ke masalah sistim pelaksanaan pelayanan pemasangan baru dilapangan Daeng Uttang bercerita bahwa kalau kita dulu yang masih perusahaan berbentuk CV, dalam melakukan pekerjaan dilapangan itu sangat bagus dan hasilnya jauh lebih bagus, aman dan rapih sehingga pekerjaan kita itu bisa dipertanggung jawabkan.

Tapi sekarang coba liat Daeng Uttang menunjuk salah satu rumah pelanggan yang belum lama dipasang APP liatmi sistim kerjanya yang asal asalan kata orang asal nyala tuturnya sambil ketawa. Kalau kita dulu sangat rapih dan aman karena dl kita itu diajarkan di PLN bagaimana kita itu dilapangan bekerja dengan rapih, aman dan tak kala pentingnya adalah memperhatikan estetikanya sehingga kelihatan rapih dan tidak seolah olah mengganggu keindahan rumah pelanggan.

Semua itu sekarang sudah hilang dengan regulasi yang baru, pekerja Asal asalan dilapangan. Termasuk Instalasi Pelanggan kalau dulu sebelum dinyatakan dapat dilayani Pihak PLN turun dulu dilapangan untuk memeriksa kelengkapan dan mutu Instalasi calon Pelanggan, kalau dari PLN dinyatakan Dapat dilayani baru bisa diterima untuk melakukan pembayaran biaya penyambungan (BP) tidak seperti sekarang malah kebanyakan SLO terbit padahal belum ada Instalasi coba pungkas Daeng Uttang.

Lebih lanjut Daeng Uttang mengungkapkan terjadinya beberapa kebakaran didaerah kita khususnya dan pada umumnya diseluruh pelosok tanah air karena Instalasi pelanggan tidak standar, ada yang sudah tidak layak pakai karena sudah terlalu lama dan sebahagian karena itu tadi Sistim pemasangannya tidak standard baik materialnya maupun cara pemasangannya tutup Daeng Uttang.(Red#)

(Visited 536 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top