Rapat konsolidasi dan pembubaran panitia pelantikan (IWO) Gowa dalam harapan dan tantangan, yang kontroversi.

IMG20211209142835-scaled.jpg

Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten, Gowa usai sudah dilantik, tepatnya Tgl. 21/11/2021, dan pembubaran kepanitiaan sudah usai tepatnya hari Kamis 17/12/2021, tinggal menunggu arahan dan langkah apa yang harus dilakukan demi memajukan Organisasi ini kedepan, sebagai sosial kontrol kemasyarakatan, yang berpijak digaris kebenaran.

Alhamdulillah, Ketua IWO, Kabupaten Gowa, Drs. Burhanuddin Nas. Dg. Mangung, yang dengan aklamasi, dipercayai untuk menahkodai para Insan Pers, (IWO) dari berbagai Media yang ada di Kab. Gowa.

Keberadaan beliau (Omank) adalah, sosok Wartawan, yang tidak diragukan lagi didunia Jurnalis, dia sudah banyak makan garamnya, apalagi suka dukanya pahit getirnya lengkap sudahlah dia alami. Terbukti sederetan dari hasil bimbingannya, yang dia arahkan untuk mengikuti jejak Nya, sudah berhasil mapan dan mandiri, Alhamdulillah.

Disela-sela rapat pertemuan yang agendanya, adalah pembubaran kepanitian, IWO Gowa, bertempat di Mabes Poros Rakyat. Jln. Mangka Dg. Bombong, Yang dinahkodai oleh Pak. Jafar Sidik, beliau juga mengutaran pendapatnya, bahwa keberadaan kita semua hadir ditengah2 masyarakat, baik itu Jurnalis maupun LSM, di upayakan bagaimana kita bersinergi, dalam membangun bangsa yang sejahtera dan berkeadilan. Ungkapnya.

Hadir pula anggota Dewan kehormatan IWO, Gowa, dan sekaligus Ketua di LSM GEMPA Indonesia, yang memaparkan masalah mafia tanah, khususnya yang ada di daerah Gowa, beliau memberi stekmen bahwa, sesuai aturan perundang- undangan Agraria, bahwa hak memiliki, tanah dibatasi
setiap orangnya paling banyak 5 Ha, dan kenapa orang Makassar banyak memiliki tanah di Gowa, sementara, ada warga Gowa yang tidak memiliki sama sekali lahan. Dengan munculnya pertanyaan ini, Jurnalis Nurnas Islam, dari Portal Metro spontanitas menjawab, bahwa apa salahnya kalau mereka mampu dan punya finansial untuk membeli banyak lahan, yang penting lahannya jelas dan tidak merugikan orang lain, sedangkan ada warga yang tak punya lahan samasekali, ya bisa saja mereka tidak punya uang. Ungkapnya Dg. Rola.

Sementantara, Jurnalis Ruslan dari Benua SulSel menanggapi dari sisi kebijakannya, yang membuat kebijakan, itu kan pemerintah, jadi ini salah siapa….? Kalau ada LSM, atau Jurnalis, ingin mengungkap suatu kesalahan yang berakibat merugikan negara baik menyankut institusi maupun person, kalau datanya kuat, untuk diproses keranah hukum siapa takut. Dan tidak ada salahnya karena negara kita adalah negara hukum. Hal lain yang terungkap dipertemuan ini adalah pernyataan salah satu oknum, yang menyatakan bahwa, banyak wartawan cuma pencitraan, inilah yang menjadi PR bagi kita, apasih wartawan pencitraan yang tentu bagi kami konotasinya tidak elok, dalam pernyataan beliau, yang perlu diluruskan. Agar kedepan tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia jurnalis. Dan tentunya sebagai wartawan profesional pasti tidak keluar dari ketentuan kode etik jurnalis
karena tugas wartawan itu adalah memberikan informasi kepada masyarakat dari sumber yang berimbang, bukan berdasarkan opini pribadi dan sesuai data yang akurat, bukan malah menakuti dan propokasi masyarakat,”. Ungkapnya.( RB#)

(Visited 66 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top