Makassar (Benuanews-Sulsel) Senin, 5/10/2020. Kebakaran terjadi lagi, menghanguskan 17 unit rumah di sektor 6 kompleks Asrama Dinas TNI Mattoangin jln. Kakatua/ Cendrawasih kec. Mamajang Makassar. Musibah kebakaran ini terjadi kemarin 4/10/20 sekira pukul 15.15 wita. Api dapat dipadamkan sekira 16.17 WITA.
Sijago merah kembali mengamuk di kota Makassar tepatnya di kompleks Asrama Mattoangin sektor 6 yang beralamat di jln. Kakatua kec. Mamajang Makassar.
Dalam insiden tersebut tercatat 2 barak yang terbakar dengan 17 unit rumah.
Kronologi kejadian sekira Pukul 15.15 Wita, Sdr. Felix L, Ketua RT 06/03 melihat api dari rumah PNS Sucipto (Pensiunan Bekkangdam) No. 4 Barak 8, Api langsung membesar dan menjalar ke Barak 7 kemudian meminta tolong ke warga setempat untuk memadamkan api menggunakan alat seadanya dan menghubungi pihak Damkar.
Pukul 15.45 Wita, 7 unit mobil Damkar milik Pemkot Makassar tiba di TKP dan langsung memadamkan api dibantu masyarakat setempat, Pukul 16.17 Wita, api berhasil dipadamkan.
Data sementara melaporkan penyebab kebakaran tersebut adalah akibat korsleting listrik.
Adapun data korban kebakaran sbanyak –
17 KK :
1. Pensiunan Pns Alm. Ana (yg ada cucu)
2. Kopda Arnol (Rindam XIV/HSN)
3. Sucipto (Pensiunan PNS Bekang)
4. Purn TNI Yono
5. Serma (Purn) Purnomo
6. Serma (Purn) Rusli Nur
7. Alm. Abd Rais (istri a.n. Hj. Kebo)
8. Jumarta (Pensiunan)
9. Felix L. (Ketua Rt.6 Rw.3)
10. Yani (Pensiunan Pns Pom)
11. Agus (Pns)
12. Ramli (Pensiunan)
13. Prans Seolaolin P
14. Mayor (Purn) Rustam
15. Aminah (Pns)
16. Panta (purnawirawan)
17. Biololawa Japar (Pensiunan Pns)
Pantau di Lokasi
Dandim Makassar
Kadis Damkar Makassar
Kadis Sosial Makassar
Sekretaris Kecamatan Mamajang
Polsek Mamajang
Tin Infas Polrestabes
PMI Makassar
Tagana Makassar
KSR PMI Sakura Makassar
Relawan
Adapun akibat kejadian kebakaran tersebut berdasarkan data dari Dinsos Makassar sbb :
1. Korban Jiwa : Nihil
2. Kerugian Materiil : Barak 7 dan 8
(17 Rumah 23 KK 123 Jiwa) warga hangus terbakar kerugian diperkiran sekitar ratusan juta.
Catatan :
1. 17 Rumah 23 KK 123 Jiwa (dalam satu rumah dihuni 2 sd 3 kepala rumah tangga)
2. Sebagian besar penghuni Asrama Mattoangin dihuni oleh Purnawirawan TNI dan PNS.
3. Korban kebakaran rencana akan disediakan tenda lapangan dan dapur umum dari Dinas Sosial Kota Makassar di sekitar TKP.
Sejak musim kemarau sangat rentan terjadi musibah kebakaran Akhir akhir ini sejak 3 bulan terakhir telah banyak kejadian kebakaran dan rata rata menurut data laporan baik dari Pihak yang berwewenang menyebutkan semua akibat korsleting listrik.
Oleh sebab itu kita semua harus waspada dan hati hati tetutama dalam hal pemasangan Instalasi Listrik digedung, rumah dengan melakukan pemasangan Instalasi yang harus dikerjakan oleh tenaga tenaga Instalatir yang terlatih dan handal. Sehingga akan dapat mengantisipasi kebakaran akibat korsleting listrik.
Tenaga Instalatir dalam melakukan pekerjaan pemasangan instalasi tentu mereka akan melakukan perhitungan dan analisa tentang kemampuan hantar arus dalam suatu instalasi, sehingga dalam.menentukan penghantar atau kabel yang akan digunakan sesuai dan berimbang dengan kebutuhan penggunaan arus listrik yang akan melewati penghantar tersebut.
Terkait maraknya kejadian musibah kebakaran Rustan Salam yang juga merupakan ketua Asosiasi Persatuan Kontraktor Listrik Indonesia Sulawesi Selatan ini, ketika ditemuai awak media benua menyampaikan bahwa kejadian kejadian ini seharusnya menjadi perhatian husus Pemerintah untuk kedepannya dapat meramu suatu regulasi tentunya yang seiring dengan keinginan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) sebagai acuan dalam standard pemasangan Instalaai dan UU no. 30 tahun 1998 sebagai landasan hukum. Maksud saya Pemerintah dalam hal ini seharusnya telah meramu suatu kebijakan dimana setiap masyarakat yang mengurus Ijin IMB agar melampirkan Gambar Instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha penunjang ketega listrikan yang sah atau perseorangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dibidang pembangunan dan pemasangan Instalasi kata Rustan kemudian melanjutkan bahwa dengan adanya kebijakan seperti itu tidak akan ada lagi pemasangan instalasi yang asal asalan.
Lanjut Rustan menjelaskan bahwa kemudian yang paling penting juga adalah memberikan keluasan dan kewenangan kepada badan usaha penunjang tenaga listrik atau perseorangan yang resmi untuk turun ke lapangan bernegosiasi dengan masyarakat dalam hal pengecekan instalasi yang sudah berusia diatas 15 tahun. Nah tentu setelah dilakukan pemeriksaan akan muncul suatu analisa dan perhitungan material material yang akan dibutuhkan dalam penggantian instalasi termasuk biaya jasa papar Rustan.
Lanjut Rustan mengatakan bahwa dengan adanya regulasi dan kebijakan seperti ini tentu tidak akan membuat kekhawatiran dit3ngah tengah masyarakat tentang bahaya korsleting listrik. Kemudian ada yang lebih penting juga yaitu Pihak Pemerintah menghimbau kepada Pihak PLN untuk tidak menyambung Instalasi Listrik yang tidak menyampaikan atau menyerahkan Gambar Instalasibdan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik berdasarkan Gambar Instalasi tetlampir dari Badan usaha atau Perseorangan yang kompeten.tutup Rustan.(MJB)*