Kajari Gowa Dalam Sambutannya Saat Mendampingi Bupati Gowa Dalam Rangka Kunjungan Kerja Di Kampung Rewako Desa Bone Kec. Bajeng

IMG-20200922-WA0107.jpg

Gowa (Benuanews-sulsel), Selasa 22/9/2020. Dalam suasana acara kunjungan kerja Pemerintah kab. Gowa di kampung Rewako desa Bone kec. Bajeng kemarin para petinggi dikab. Gowa dalam kunjungan tersebut secara bergantian memberikan support dan edukasi kepada masyarakat yang hadir. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri kab. Gowa Yeni Andriani. Kajari mengawali sambutannya dengan memperkenalkan diri kepada hadirin kemudian melanjutkan dengan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjahui narkoba terutama anak dibawa umur dan juga, mengajak dan mengingatkan para kepala Desa dan Lurah dan seluruh pejabat teras di kab.Gowa untuk menjauhi yang namanya KORUPSI. Yeni melanjutkan bahwa kepada kepala Desa dan lurah hati hati mengelola yang namanya ADD dan Dana Kelurahan jangan mau coba korupsi karena sanksinya berat, ujarnya.

Yeni melanjutkan dengan memberi beberapa point’ yang menjadi skala prioritas dalam masa Pandemi Covid19 ini antara lain :
1. Menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat jangan ada yang membawa (BADIK) senjata tajam dimana ancaman hukumannya adalah 10 tahun.
2. Yang paling penting lagi kata Yeni adalah mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai masker, jaga jarak, cuci tangan sampai bersih dengan sabun. Sebagaimana telah diatur dalam Perbup No. 25 THN 2020 kab. Gowa tentang wajib memakai masker, kemudian Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan, Yeni melanjutkan bahwa semua aturan tersebut tentu mempunyai sanksi terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran dan terkesan mengabaikan, misalnya bagi ASN yang tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi dengan denda Rp, 150.000 rupiah dan bagi masyarakat yang melanggar dan tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial dan denda Rp. 50.000 rupiah. Oleh sebab itu mari kita secara bersama sama untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan tutup Yeni.(BB)*

yeni juga menjelaskan tentan aturan memakai masker sesuai peraturan bupati,no 25,th2020, tentan wajid pakai maaker dapat diberikan sansi denda 50,ribu rupia klo asn sansix sampe Rp. 150 ribu rupia ucapx

(Visited 54 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top