Gowa (benuasulsel.com) Berdasarkan LPB/02/I/2021/Sulsel/Res.Gowa/Sek.Bajeng, tanggal 02 Januari 2021, Jajaran unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (20/5/2021) malam.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bajeng mendapat informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wita, pelaku sedang berada di rumah orang tuanya.
Kemudian dengan sigap Tim Khusus Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Haryanto, SH, MM, langsung menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan.
Atas peristiwa tersebut, Unit Reskrim menetapkan seorang yang berinisial MK (22) warga Dusun Bontomaero Desa Maccinibaji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa sebagai tersangka.
Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Haryanto, SH, MM menyampaikan bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Bajeng telah ungkap Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka MK.
“Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di TKP sebuah rumah yang terletak di Dusun Bontomaero Desa Maccinibaji Kec. Bajeng Kab. Gowa,”kata Kanit Reskrim.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 lalu, sekira jam 02.00 Wita dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah korban.
Setelah Pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban, kemudian pelaku mengambil Speaker, Tabung gas dan beras dan melarikan diri.
“Setelah berhasil mendapatkan barang yang diambilnya tersangka membawa kerumahnya,”kata Kanit Reskrim.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 Unit Speaker Merk Advance Warna Hitam yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
(BB*)