Guru SDN Muslim Se Kecamatan Mariso Kota Makassar Siap Salurkan Zakat Penghasilan Melalui Baznas Makassar

baznas-ashar.jpeg

MAKASSAR||Benuasulsel.com-Sabtu, 12/3/2022
Kesadaran Masyarakat tentang tentang pentingnya membayar zakat. Terbukti beberapa hari terakhir dengan gencarnya sosialisasi terkait Instruksi walikota Makassar tentang Zakat yang dilakukan oleh Baznas kota Makassar ini, beberapa instansi di kota Makassar secara bertahap menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan zakat penghasilan melalui Baznas Makassar.

Beberapa hari yang lalu usai mengikuti sosialisasi UU No. 23 tahun 2011 tentang Zakat dan Instruksi Walikota Makassar terkait zakat, para guru muslim sekolah dasar negeri (SDN) se kecamatan Mariso menyatakan kesiapannya untuk membayar zakat penghasilan mereka melalui Baznas kota Makassar dengan sistim payroll (Sistim pemotongan langsung gaji) melalui Bank Sulselbar.

Ketua Baznas Makassar H. Ashar Tamanggobg menyampaikan bahwa “Yang perlu diketahui, zakat dapat memberikan rasa tenteram, bagi yang mengeluarkannya. Bahkan, di sisi lain, dengan zakat itu pula, dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa, atau orang kurang mampu.

Alasan yang dikemukakan H.Ashar Tamanggong sangat bersinggungan dengan Al-Qur’an. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka,” ujar Ashar.

Selain Al-Qur’an, pemerintah juga mengeluarkan Undang Undang No 23 tahun 2011. Peran zakat dalam UU sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.

Yang perlu diketahui, zakat dapat memberikan rasa tentram, bagi yang mengeluarkannya. Bahkan, di sisi lain, dengan zakat itu pula, dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa, atau orang kurang mampu.

Alasan yang dikemukakan H.Ashar Tamanggong sangat bersinggungan dengan Al-Qur’an. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka,” ujarnya.

Di bagian lain Ashar mengungkapkan bahwa zakat merupakan satu satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam. “Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an. Zakat juga merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung penghidupan atau ekonomi umat Islam,” urai ATM-sapaan akrab H.Ashar Tamanggong.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Mariso, Samino mengaku, pihaknya sangat tertarik dengan peran BAZNAS Kota Makassar yang telah melakukan sosialisasi, bagi guru se Kecamatan Mariso.

Salah seorang kepala sekolah usai sosialisasi mengemukakan pihaknya sangat mendukung instruksi Bapak Walikota Makassar tersebut. Begitu pula, kami meyakini seluruh jajaran ASN se Kota Makassar pun demikian. Apalagi, apa yang kita lakukan, selain membuka peluang menolong kaum dhuafa, juga dapat membersihkan apa yang kita peroleh. Agama pun mengisyaratkan demikian pungkasnya.(WHB#)

Laporan : team Baznas Mks

(Visited 74 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top