MAKASSAR||Benuasulsel.com-Rabu, 8/3/2022.
Dewan guru SMPN 30 Makassar siap menyalurkan zakat melalui Baznas Makassar. Hal ini disampaikan kepala SMPN 30 Makassar usai sosialisasi UU No. 23 tahun 2011 tentang Zakat. Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong yang didampingi Wakil Ketua I Ahmad Taslim dan Kepala Bidang I BAZNAS H.Arifuddin saat dikonfirmasi oleh awak media mengaku bangga kepada seluruh dewan guru yang beragama Islam di SMPN 30 Makassar.
Para dewan guru SMPN 30 Makassar memiliki kesadaran tinggi, selain terhadap kewajiban agama, juga menyangkut peran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang mengumpulkan zakat.
Sejak Undang Undang No 23 tahun 2011 diundangkan, maka UU zakat sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat ungkap Ashar Tamanggong.
Menyinggung pentingnya zakat, ATM–sapaan akrab Ketua Baznas Makassar ini melihat, zakat merupakan satu satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam. Oleh sebab itu zakat memiliki kontribusi yang sangat penting dan peran besar ditengah tengah masyarakat.
“Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an. Zakat juga merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung penghidupan atau ekonomi umat Islam,” imbuhnya, seraya menambahkan, zakat adalah pranata keagamaan, untuk, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan.
Lanjut ATM olehnya itu, harta tertentu yang wajib dikeluarkan ummat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya ini harus dikelola secara kelembagaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaannya.
Pada kesempatan lain ATM mengemukakan, pihaknya bersama Walikota Makassar, juga bertekad menjadikan Makassar sebagai Kota Zakat. Untuk maksud mulia tersebut satu syaratnya yakni seluruh ASN di kota Makassar ini harus berzakat melalui BAZNAS.
Menindaklanjuti tugas dan niat mulia itu, Baznas telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan berabagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah diantaranya, dengan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Makassar.
Usai penandatanganan MoU tersebut, Kadis Diknas Kota Makassar, H. Muhyiddin mengemukakan bahwa, dirinya dan seluruh jajaran dinas yang dipimpinnya, menyambut baik instruksi walikota Makassar tersebut. Pada dasarnya, seluruh ASN lingkup dinas yang dipimpinnya tentunya mengerti maksud baik bapak walikota untuk, menjadikan Makassar sebagai kota Zakat.
ATM menambahkan, salah satu prestasi kinerja andalan bahwa dirinya bersama para komisioner yakni, Ahmad Taslim H.Jurlan Em Saho’as, Waspada Santing dan seluruh unsur pelaksana dibawahnya adalah, mengedepankan pengelolaan zakat secara optimal, dan tepat sasaran. Termasuk rencana zakat uang panaik.
“Kemampuan BAZNAS Kota Makassar mengelola zakat secara profesional, kredibel, dan amanah itu, tidak terlepas dari dukungan penuh dari Walikota Makassar, instansi terkait, para pembina, dan tentunya para Muzakki.
Bapak Walikota Makassar mengungkapkan bahwa, BAZNAS benar benar berada di tengah tengah masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai hal, misalnya saja terjadi musibah kebakaran, bencana banjir dan musibah lainnya, BAZNAS malah paling cepat membantu pungkas Danny. (RED#)
Laporan : team Baznas Mks