Gerakan Aktivis Mahasiswa di Makassar:Menolak Keras Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres

Screenshot_20231020_234947.jpg

MAKASSAR-Benuasulsel.com-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam “Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM)” melakukan aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning Pettarani, Makassar, Jumat (20/10/2023).

Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk Grand issue yang bertuliskan,”MENOLAK KERAS PUTUSAN MK TERKAIT PASAL 169 UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG BATAS USIA CAPRES & CAWAPRES”Dengan membawa Tuntutan “Copot ketua Mahkamah Konstitusi”. Mahasiswa juga berorasi secara bergantian di tengah jalan.

Dalam aksinya sempat terjadi aksi saling dorong mendorong antara massa aksi dan aparat kepolisian,di sebabkan timbulnya kemacetan yang panjang.

Mereka juga membawa sebuah keranda mayat yang bertuliskan R.I.P DEMOKRASI, yang menandakan matinya demokrasi di Indonesia.

Wita Lestari selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menegaskan dalam putusan MK Senin 16 Oktober 2023, MK melaksanakan sidang putusan terkait beberapa gugatan tentang pengujian materiil undang-undang no 7 tahun 2027 tentang pemilihan umum .

Adapun gugatan nomor 90/PUU -XXl/ 2023 di terima dengan menyatakan pasal 169 Q UUD nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ,” berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai daerah dan dipilih pemilihan umum walaupun gugatan penurunan 40 tahun menjadi 35 tahun di tolak namun toh nyatanya tetap diterima, hal ini menjadi tanda tanya di tengah-tengah masyarakat karena kami menganggap dengan adanya putusan pengurangan umur capres dan cawapres ini disinyalir adanya dugaan terjadinya politik dinasti yang akan mencederai demokrasi di negara Indonesia. Tegas Wita lestari dalam orasinya

Tak hanya itu, Panglima Besar GAM La Ode Ikra Pratama atau akrab disapa (Banggulung) ikut angkat bicara ” Ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan perkara gelombang pertama, para hakim MK sepakat menolak, tetapi pada gelombang kedua yang dihadiri Anwar Usman, ia ikut memutus perkara dan mengabulkan perkara nomor 90 sebagian. Padahal, pada gelombang pertama Anwar menolak ikut memutus karena khawatir terjadi konflik kepentingan. “Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar,”. Ujar Banggulung

Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya jeli mengambil keputusan ini dikarenakan putusan yang diambil ketua Mahkamah Konstitusi Anwar usman ini yang sepihak,” ini menjadi perhatian publik karena dianggap membuka pintu bagi dinasti politik. Yang paling terlihat jelas akan diuntungkan adalah keluarga Presiden Joko Widodo “Jokowi”. Jelas Banggulung.(LIP#)

Editor:Wahyu Hidayat

(Visited 105 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top