*Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah/Properti Ribet Gak Yah Berikut Penjelasannya*

images-25.jpeg

MAKASSAR]benuasulsel.com-Dalam melakukan transaksi properti tidak terlepas dari proses balik nama sertifikat kepemilikan properti itu sendiri. Tak terkecuali jika kita membeli properti atau rumah bekas pakai yang pastinya menggunakan nama pemilik sebelumnya. Rabu, 29/9.

Balik nama kepemilikan (sertifikat) tentunya sangat penting karena akan menjadi alat bukti bahwa Anda adalah pemilik baru rumah properti atau lahan tersebut.

Proses ini tentunya diharapkan untuk mengantisipasi timbulnya masalah-masalah hukum atau sengketa tanah yang mungkin bisa muncul dan terjadi di kemudian hari.
Terkait proses balik nama sertifikat tanah/ rumah berdasarkan peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dan sejumlah biaya yang harus dibayar.

Untuk pemilik baru, lihat rincian biaya balik nama sertifikat tanah/rumah serta syarat-syarat pengurusannya.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah sebagai berikut;
Kementerian ATR/BPN mengeluarkan rumusan khusus soal biaya balik nama sertifikat tanah/rumah.

Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000

Sebagai contoh, jika harga tanah yang Anda beli seharga Rp 1 juta/ meter persegi dengan luas tanah mencapai 100 m2, maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk biaya balik nama sertifikat tanah adalah (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp. 100 ribu.

Namun demikian, masih ada biaya-biaya administrasi lain yang harus Anda bayarkan dalam proses pengecekan sertifikat tanah. Biayanya bisa jadi lebih mahal jika Anda meminta bantuan PPAT atau notaris untuk mengurus balik nama sertifikat tersebut.

Tetapi pada umumnya biaya menggunakan jasa notaris-PPAT adalah maksimal satu persen dari total nilai transaksi. Biaya itu sudah termasuk jasa notaris, pembuatan AJB dan balik nama. Tetapi anda dapat bernegosiasi dengan PPAT atau notaris agar mendapat harga yang lebih murah sesuai dengan kemampuan kita.
Penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah tersebut didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Untuk mengetahui besaran NJOP bisa kita dapatkan di kantor pemerintah daerah tempat kita domisili atau dimana rumah/ tanah tersebut berada.
Setelah mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan syarat pengurusan yang harus dilengkapi:

Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang harus di penuhi jika mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri sbb;

1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK)
3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
4. Sertifikat Asli
5. Akta jual beli dari PPAT
6. Fotokopi KTP dari pihak penjual dan pembeli
7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (dibayarkan pada saat pendaftaran hak). Setelah semuanya lengkap petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen dan anda akan mendapatkan tanda bukti penerimaan berkas.

Lama waktu yang dibutuhkan dalam proses ini biasanya paling singkat dua minggu, namun pada kasus tertentu bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/ rumah dan syarat pengurusannya yang dapat menjadi acuan ketika ingin melakukan balik nama kepemilikan tanah atau properti yang kita dibeli semoga bermanfaat.(RSB#)

(Visited 381 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top