Dinas Kebudayaan Jadi Sasaran Baznas Makassar Sosialisasi UU Zakat

IMG-20220202-WA0009.jpg

MAKASSAR||Benuasulsel.com-Rabu, 2/2/2022.
Menyikapi Makassar Kota Zakat, seperti dikumandangkan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sekaligus hasil Rapat Koordinasi Pemkot Makassar dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, Rabu, 26 Januari 2022, maka Dinas Kebudayaan Kota Makassar langsung mengambil langkah percepatan guna mensukseskan keinginan orangt nomor wahid di Kota makassar tersebut.

Buktinya, Senin siang, 31 Januari 2022 dinas yang dipimpin Herfidha Attas ini meminta BANZAS Kota Makassar menggelar sosialisasi Makassar Kota Zakat. Sosialisasi yang dihadiri empat komisioner yakni, H.Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing, masing masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua I,II, serta III). Hadir pula Sekretaris Dinas Kebudayaan, serta pejabat dan staf (74 orang) dari dinas yang beralamat di Jalan Balaikota tersebut.

Di tengah tengah jajaran Dinas Kebudayaan Kota makassar, H. Ashar Tamanggong membedah UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat , infak, dan sadaqah. UU tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Ashar Tamanggong menyebutkan, sejak diundangkan, maka UU zakat sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Artinya, begitu diundangkan, maka tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat secara ilegal.

Artinya, Ketua Dewan Dakwah NU Kota Makassar ini, menyebutkan bahwa hanya Baznas yang mengelola zakat. Tetapi, jika masjid yang menerima zakat, itu karena ada Unit Pengumpulan Zakat, atau UPZ. UPZ ini, dibentuk oleh Baznas untuk membantu pengumpulan zakat. Hasilnya wajib disetorkan kepada Baznas.

Di sisi lain, UU itu juga menyebutkan, pengelolaan zakat politik hukum Islam sangat berperan, dan pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di pegang pemerintahan melalui BAZNAS yang melaksanakan seluruh aspek pengelolaan zakat nasional melalui fungsi regulator (menyelenggarakan fungsi perencana, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban dari aktivitas pengelolaan zakat nasional) maupun fungsi operator (menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dari aktivitas pengelola zakat

Sedangkan infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah, harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Begitu pula sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun, sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik.

Menyinggung tekad Walikota Makassar menjadikan Makassar sebagai kota Zakat, Ashar mengaku, jika terealisasi, maka dia menyakini sudah tidak ada lagi kaum dhuafa di ibukota Sulawesi Selatan ini.

“Yang perlu diketahui, untuk imenuju ke kota zakat itu, tentunya salah satu syaratnya adalah seluruh ASN di Makassar berzakat. Jadi, zakat itu bukan hanya menjelang Ramdhan saja, melainkan setiap saat, atau ketika penerimaan gaji. Besaran zakat setiap orang adalah 2,5 persen dari pendapatan,” tuturnya, seraya menambahkan, Dinas Kebudayaan Koita Makassar pertama menggelar sosialisasi usai Rapat Koordinasi Pemkot dan BAZNAS Makassar, 26 Januari lalu.

Di bagian lain, pria kelahiran Takalar ini menyebutkan, zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Pemiliknya, wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun. Seluruh zakat mal tersebut disetor ke baznas.

“Bersamaan dengan penyetoran itu, pengurus UPZ juga mengajukan proposal , mau diapakan itu uang. Zakat mal ini dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan. Sementara itu, zakat fitrah tidak dapat mengentaskan kemiskinan, karena harus habis sebelum idul fitri. Bahkan, zakat fitrah tidak boleh diperuntukan untuk kegiatan lainnya,” jelasnya.

ATM-sapaan akrab alumni Fakultas Tarbiyah UMI Makassar ini menambahkan, dalam UU disebutkan, jika penerimaan Rp.100.000,000, maka 70 persen dari zakat mal diturunkan kembali, dalam bentuk pemberdayaan. Sedangkan 30 persen digunakan untuk kegiatan lainnya. Misalnya kebakaran, gempa bumi, untuk beasiswa.

Sementara itu, Kadis Kebudayaan Kota Makassar, Herfidha Attas mengaku bangga atas terselenggaranya sosialisasi UU No 23 tahun 2011. Artinya, jika seluruh ASN di Makassar, khususnya di Dinas Kebudayaan Makassar, maka yakinlah Makassar Kota Zakat akan terlaksana dengan baik. Apalagi, dalam setiap diri sebagai pribadi muslim, tertanam niatan yang tulus dalam melaksanakan rukun Islam, di antaranya zakat.

Sosialisasi yang juga mengedepankan protokol kesehatan itu itu berjalan lancar, dilanjutkan dengan tanya jawab yang berjalan santai. Sosialisasi diakhiri dengan penandatangan surat pernyataan pemotongan pendapatan sebesar 2,5 persen, termasuk rencana pembentukan UPZ lingkup Dinas Kebudayaan Kota Makassar. (Red#).

laporqn : Humas Baznas Makassar

(Visited 118 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top