Diduga BPN Rekayasa Ukuran Tanah, Nurkilat : Somasi Fatimah Kalla, GMTD Lippo, Terkait Hutang Senilai 70 Milyar di Tanjung Merdeka

IMG-20250412-WA0032.jpg

Makassar]BenuaSulSel.Com. Kisah pilu menanti janji,sejak 30 tahun lamanya menagih harga tanah ibu Nurkilat sampai sekarang tidak dibayarkan.

Nurkilat pada tahun 1995 menjual tanahnya ke salah satu perusahaan terkenal di kota Makassar yaitu NV Haji Kalla, Tanah seluas 20.000 meter persegi (2 hektar).

Objek Tanah 2 hektar beralamat di tanjung merdeka Makassar Dengan kesepakatan dibeli hanya 1 hektar saja,maka diberikanlah tanda jadi harga tanah Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) oleh pembeli Dra Fatima Kalla, waktu itu menjabat selaku Direktur NV Haji Kalla, salah satu perusahaan besar saat ini yang berada di Makassar.

Harga tanah Nurkilat dijual senilai Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) per meter pada tahun 1995, total keseluruhannya kesepakatan pembayaran Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan ukuran tanah 100 x 100 = 10.000 meter persegi.

Sisa harga tanah Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tidak dibayarkan,Sampai hari ini 11 April tahun 2025.

Ketika Nurkilat sedang diwawancara awak media,Portalmetro.id, Pasangkayunews.com dan BenuaSulSel.com.

Sambil duduk menikmati secangkir kopi Melaksanakan perbincangan hangat bersama Andi Pangerang SH,Andi Musyrifah Ahdar SH ,dan rekan pengacara selaku kuasa hukumnya,bertempat di salah satu kafe, jalan gunung kinibalu metro tanjung bunga Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,pada Jum’at 11 April 2025.

Ibu Nurkilat Pemilik Tanah di tanjung merdeka Makassar (Foto : Muhammad NurNas).

Menurut Andi Musyrifah Ahdar SH , Advokat (Pengacara) di Duga ada Persengkongkolan GMTD Lippo,Fatimah kalla,Aguan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada objek tanah milik Nurkilat yang telah dikuasai GMTD Lippo (PT.Gowa Makassar Tourism Development Tbk ) di tanjung merdeka Makassar.

“Berulang kali kami datang menagih meminta pelunasan tidak dipedulikan dan dibayarkan Fatimah Kalla”Ucap Nurkilat.

Sehingga lama kelamaan nurkilat menggugat Tanah tersebut dipengadilan, setelah menggugat dipengadilan maka keluarlah putusan.

(Perbincangan masalah tanah Nurkilat bersama Advokat,dan Wartawan di Salah satu kafe Jalan gunung Kinabalu metro Tanjung bunga, Dokumentasi Foto: Muhammad NurNas).

Dia menggugat tahun 1997, setelah 2 tahun menjual tanah itu,menagih harga tanah yang tidak dibayarkan.

Tahun 1997 dia menggugat karena tidak ada realisasi pembayaran tanah yang telah dijualnya ke Dra Fatimah Kalla.

Hasil gugatan tersebut mulai dari pengadilan negeri Makassar ,pengadilan tinggi, pengadilan mahkamah agung sampai peninjauan kembali perkara atau PK/P.

Putusannya bahwa penggugat (Nurkilat) adalah pemilik tanah / lahan yang sah,dan diperintahkan sisa pembayaran harus di lunasi, harus dibayarkan.

Setelah putusan pengadilan keluar ,Nurkilat berniat baik kembali datang bernegosiasi ketemu Fatimah Kalla atas pelepasan berupa hak atas tanahnya yang dikeluarkan oleh badan pertanahan Nasional atau BPN yang telah ditandatangani tahun 1995.

Namun Nurkilat tidak diperdulikan lagi walaupun sudah ada putusan tersebut.

Objek tanah tersebut 19.028 meter persegi , keseluruhan kurang lebih 2 hektar. dibeli oleh pihak kedua Fatimah Kalla seluas satu hektar.

Anehnya ternyata setelah Nurkilat melihat di BPN, Badan Pertanahan Nasional tanahnya telah diambil semua 2 hektar.

Bukannya satu hektar, berubah datanya di badan pertanahan Nasional Makassar.

“kami pelepasan hak tanah di BPN luas satu hektar, tetapi setelah terbit sertipikat, atas nama perusahaan tersebut, ternyata Tanah saya masuk semua 2 hektar “Ungkap Nurkilat sedih.

Dasar Kekuatan resmi Kepemilikan Surat SKPT tahun 1971 yang dimiliki Nurkilat atas Tanahnya.

“kami punya SKPT 1971, Setelah itu berupa PBB 1994,1995 kami ukur keseluruhan sehingga terbitlah gambar situasi atas tanah lahan kami
“Ucapnya.

Kami memberikan kepihak pembeli Fatimah Kalla selaku pihak kedua, gambar situasi dan PBB, setelah itu ditingkatkanlah oleh pihak kedua berupa sertipikat hak guna bangunan atau HGB.

Titik objek tanah yang di sengketakan tepat dijalan Tanjung merdeka jalan masuk kepermandian Anging mammiri pas dekat pos,dan masjid.

Masjid itupun diakui Nurkilat adalah lahan lokasinya yang dikeluarkan untuk pembangunan masjid sesuai ukuran badan pertanahan negara atau BPN.

Tanah itu saat ini dimiliki atau dikuasai perusahaan besar GMTD Lippo,yang dijual dari Dra.Fatimah Kalla.

Selama ini Nurkilat membangun hubungan kekeluargaan berharap pada musyawarah dan mufakat dengan Dra Fatimah Kalla, tetapi sejak dahulu sampai hari ini belum mendapatkan hal tersebut dari pihak perusahaan sebagai pihak kedua pembeli.

Nurkilat ,berharap untuk dibayarkan harga tanahnya jika Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga tanah permeter di tanjung bunga’ merdeka metro Makassar saat ini, adalah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) permeter, bila di kalkulasi ukuran tanah Nurmiati 100 x 100 meter persegi maka total 10.000 meteran persegi (1 hektar) dengan nilai fantastis Rp.70 milyar.

Meskipun dulu itu pada tahun 1995 harga tanah nya 1 hektar,hanya senilai Rp.150.000.000.

Angka 70 milyar malah membuat Nurkilat saat ini tidak terlalu menuntut tetapi kisaran pencapaian harga pembayaran tanahnya itu seharusnya dibayarkan.

“saya melihat tanah kami ini ada berdiri perumahan mewah diatasnya, boleh dilihat siapa saja yang lewat itu berdiri perumahan GMTD pemiliknya adalah LIPPO, mereka sekarang yang menguasai tanah tersebut, mereka adalah pihak ke tiga,”kata Nurkilat.

Nurkilat menyebut ada dugaan, permainan pihak BPN Makassar kalau melihat data diatas kertas, bahkan bukan lagi dugaan tetapi bukti nyata terjadi demikian.

Makanya apa yang dikeluarkan oleh BPN itulah yang ia baca.

Harapan Nurkilat ke pemerintah Makassar maupun pemerintah pusat jakarta Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (Wapres) ,berharap hal hal seperti ini yang menimpa rakyat kecil untuk kedepannya tidak terjadi lagi, seperti menimpa dirinya.

Karena orang orang kecil hanya berharap keinginan adanya pemukiman pemukiman yang cukup, tidak melebih lebihkan, sebagai rakyat kecil inginkan sederhana, tidak terzalimi, berkeadilan, hidup berdampingan dengan damai, tidak usah saling gontok Gontakan hanya persoalan seperti ini, apabila kami diperhatikan inikan tidak terjadi seperti hal hal seperti ini.

“Berdasarkan nilai jual objek tanah (NJOP) total harga tanah Rp 70 milyar, tidak mengharapkan lebih, tidak mengada ada, kita mau dihargai, sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan mahkamah agung, bahwa Kamilah pemilik lahan yang sah, kami tidak mengada ada, jadi kalau soal nilai harga tanah itu nomor dua belakangan, kami hanya ingin di hargai dan diakui bahwa itu lahan kami, yang harus diselesaikan dengan baik, dan didengar.”harapnya.

Menurutnya ,Sebagai orang yang beragama dan percaya agama, bagai mana agama kita mengajarkan, tentang pertanggung jawaban tanah, bahwa satu jengkalpun tanah itukan pertanggung jawabannya diakhirat kita akan dijepit tujuh lapis tanah diakhirat. Barang siapa mengambil Tanah Sejengkal secara Zalim,maka Allah akan menghimpit nya dengan tujuh lapis Tanah.

“Sesuai NJOP harga 70 milyar ,saya tidak terlalu menuntut,saya hanya mau sebagai manusia biasa ingin dihargai”cerita Nurkilat, ungkapnya.

Karena selama ini ia telah mensomasi beberapa kali pihak kedua perusahaan Dra Fatima Kalla,tidak ada jawaban.

“Saya akan somasi lagi walaupun jenuh,tapi kita harus memperjuangkan hak hak kita, agar hak kita bisa kembali, apalagi kita orang kecil”tutup Nurkilat.

Dari putusan Mahkamah Agung Reg : No. 624 PK/Pdt/2007.Putusan dalam perkara peninjauan kembali antara Dra.fatimah Kalla melawan A.Baso Kilat Dkk.

Menimbang bahwa terhadap alasan alasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat di benarkan karena judex jurist tidak salah menerapkan hukum, maupun tidak terdapat kekeliruan.atau kekhilafan yang nyata dalam pertimbangannya.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka permohonan peninjauan yang diajukan oleh Dra Fatimah Kalla tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.

Menimbang karena permohonan peninjauan kembali ditolak maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada pemohon peninjauan kembali.

Mengadili menolak permohonan peninjauan kembali,dari Dra Fatmawati Kalla tersebut menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.000,-
(Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan, mahkamah agung pada hari Jumat 28 Maret 2008 oleh German hoediarto,SH hakim agung yang ditetapkan oleh ketua mahkamah agung sebagai ketua majelis M.Imron Anwari SH,Sp.N.MH dan timur P Manurung SH, hakim hakim agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka.

Kasus ini hampir mirip pagar laut pantai indah kapuk 2 (Pik 2) di tangerang utara yang telah mentersangkakan Arsin Kades Koho pada kasus sertipikat laut desa Koho kabupaten tangerang Banten dan kabupaten serang, terkait SHGB, oligarki rakus merampas tanah rakyat.

Reporter : Muhammad NurNas.
Tim Redaksi.

 

 

 

(Visited 10 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *