Cegah Penyebaran Covid-19 Antar Tahanan, Polres Gowa Gelar Rapid Test Terhadap 27 Orang Tahanan

IMG-20210226-WA0051.jpg

GOWA (Benuasulsel.com) Sebanyak 27 orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri GOWA yang dititipkan di Polres Gowa dilakukan pemeriksaan melalui Rapid Test sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar

Rapid Test tersebut dilakukan petugas dari Puskesmas Somba Opu pada Jumat siang tadi (26/02/2021) di Polres Gowa. Para tahanan ini dilakukan Rapid Test sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 antar tahanaan di Rutan Kelas 1 Makassar.

Pelaksanaan Rapid Test mendapat pengawalan dan pengamanan dari personil Sat Tahti (tahanan dan barang bukti) Polres Gowa bahkan turut disaksikan dan dihadiri petugas dari Kejaksaan Negeri Gowa dan Rutan Kelas 1 Makassar.

Ke 27 tahanan ini merupakan terdakwa dalam berbagai kasus yang ditangani Polres Gowa dan dititipkan oleh kejaksaan negeri dan untuk selanjutnya akan mengikuti proses sidang lanjutan di Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa. Seluruh tahanan akan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar hari ini juga, terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.(BB)*

(Visited 40 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top