MASAMBA Benuasulsel.com) Aksi tak terpuji dilakukan oleh DR (40) terhadap anak kandungnya, sejak berusia 15 tahun hingga usia 18 tahun. Sebab, sang ayah tega memperkosa anaknya sendiri hingga berulang kali.
Kasus itu sendiri terbongkar pada 8 Mei 2021. Kala sang ibu kandung dan korban melapor ke polisi.
Dan Setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, unit resmob Polres Luwu Utara langsung ke olah TKP tempat kajadian perkara untuk melakukan penankapan kapada tersanka Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun.
Terdugah pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP sampai korban tamat SMAN,” ungkap Kanit Resmob usai melakukan penangkapan, pada Sabtu (8/5/2021) Malam.
Bripka Sadar Samsuri melanjutkan, bahwa pelaku melakukan aksinya saat sang istri keluar menjual kerupu “Pelaku kajahatan diamankan di pondok kebunnya di Dusun Benteng, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.pada Saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan kapada polisi dengan menggunakan sebilah parang,” maka kami memberikan hadia timah panas dikakinya jelasnya.(ER*B)