Kemenag Sulsel Akan Persempit Ruang Gerak Prilaku Gratifikasi.

IMG-20210812-WA0094.jpg

Bulukumba (Benuasulsel.com) Pernyataan tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni saat membuka secara resmi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) E-Learning Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Kemenag Bulukumba. (Kamis, 12 Agustus 2021)

Acara yang digelar di Aula Gedung PLHUT Kemenag Bulukumba dengan Prokes Ketat diikuti Para Pejabat dan Pimpinan Satker di Lingkup Kemenag Bulukumba.

Kakankemenag Kab. Bulukumba H. Muhammad Yunus dalam Laporannya menyampaikan bahwa Kepercayaan Pemerintah Daerah dan stakeholder di Kab. Bulukumba terhadap Kementerian Agama sangat tinggi, Hal ini bisa dirasakan dengan pelibatan institusi kita di berbagai program dan event Pemda dan Instansi Lain, yang terakhir adalah Kemenag Bulukumba ditunjuk sebagai Tim Ahli Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bulukumba, mengingat Aparatur Kemenag lingkup kerjanya sampai di level terkecil di masyarakat.

Semoga dengan Bimtek ini, Jajaran Kemenag Bulukumba kembali bisa menjadi patron dan pelopor pebgendalian Gratifikasi bagi Instansi dan Lembaga lain di Kabupaten Yang berjuluk Butta Panrita Lopi ini, Harap Muh. Yunus.

Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Khaeroni dalam Arahannya memaparkan bahwa Bimtek Pengendalian Gratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar beberapa waktu yang lalu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI di Lingkungan Kementerian Agama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bimtek ini juga Maksudnya agar setiap Aparatur Kemenag bisa memahami secara mendalam makna dari Gratifikasi dan bagaimana mengendalikannya, Tambahnya.

Yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana setelah tahu dan faham, kita semua bisa mengaplikasikan dalam melaksanakan Tupoksinya sehari hari, minimal tidak melakukan praktek praktek gratifikasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, Ungkapnya.

Substansi dari Bimtek Pengendalian Gratifikasi ini adalah menumbuhkan dan menanamkan sikap kejujuran dan integritas dalam diri setiap aparatur negara khususnya di Kementerian Agama, Kata Kakanwil.

Meski tak ada aturannya, tapi selaku pimpinan saya mengambil kebijakan bahwa bagi ASN Kemenag Sulsel yang mau naik pangkat atau promosi jabatan jangan harap bisa diproses bilamana tidak mengantongi sertifikat kelulusan Bimtek E- Learning Pengendalian Gratifikasi, begitupun dengan Non ASN/Honorer sampai Akhir Tahun 2021, bilamana tidak mengikuti dan lulus di Bimtek ini, jangan harap kontrak kerjanya diperpanjang, Tegas Khaeroni.

Kebijakan ini sesungguhnya saya ambil dalam rangka mendorong adanya ikhtiar dan keseriusan kita bersama dalam meminimalisir dan mempersempit ruang gerak prilaku Gratifikasi di tubuh Kemenag Sulsel, Tutupnya.

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kabid PAIS Kanwil Kemenag Sulsel H. Muhammad Rasbi yang juga selaku Koordinator Sosialisasi Bimtek E-Learning Pengendalian Gratifikasi wilayah Selatan Sulsel termasuk Kab. Bantaeng dan Bulukumba bersama Tim tekhnisnya.

Menurut Mantan Kakankemenag Bulukumba ini, Diharapkan dengan Kegiatan Bimtek ini, Seluruh aparatur Kemenag baik yang ASN maupun Non ASN bisa menuntaskan Bimteknya dan bisa lulus dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemenag harus jadi Pioneer di Program ini bagi seluruh stake holder di wilayah kita, Harap M. Rasbi.(WS/RSB#)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top