DPP LSM Gempa : Diduga Kuat Beberapa Kepala Dusun Di Wilayah Kecamatan Biringbulu Kab. Gowa Menggunakan Ijazah Palsu

IMG-20220130-WA0017.jpg

GOWA||Benuasulsel.com-Dugaan kuat penggunaan ijazah palsu oleh sejumlah Kepala Dusun di wilayah Kec Biringbulu, Gowa, Sulsel. Sinyalemen itu menjadi faktual-realistis adalah merupakan pelanggaran Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan dan Pemilihan Kepala Dusun yang mengatur persyaratan mutlak, tegas Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GEMPA, Amiruddin, SH., yang akrab disapa Karaeng Tinggi. Minggu, 30/1/2022.

Ketum DPP LSM GEMPA Karaeng Tinggi menyebutkan, persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Dusun harus berpendidikan minimal setara SMU/sederajat.

Amiruddin SH. Kr Tinggi sangat setuju diterapkannya Undang Undang tersebut.
Menurutnya, Kepala Dusun merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung warga masyarakat di desa, ungkapnya

Dikatakan, penerapan Undang Undang sehingga calon calon Kepala Dusun banyak berusaha memperoleh dan mencari ijazah sederajat SMU yang sebenarnya diduga cuma berijazah, bahkan SD pun tidak dimiliki, ujarnya tersenyum ketika diskusi dengan reporter Senior, Burhanuddin Nas Daeng Mangung alias Burnas-Omank sekaitan dengan temuan tersebut di Sekretariat DPP LSM GEMPA, Sabtu (29/1) siang kemarin.

Bagaimana bisa menjalankan amanah pemerintahan yang bagus, benar dan berkualitas kalau tidak punya pendidikan, ungkapnya sembari tersenyum rada lucu dan unik.
Sehubungan dengan temuan dan indikasi yang amat kuat itu, LSM Gempa Indonesia akan melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib, jika para kepala dusun tersebut tidak segerah mengundurkan diri dari jabatannya tegas Kr. Tinggi.

Langkah awal katanya, merupakan peringatan terhadap mereka mereka yang telah di sinyalemen menggunakan ijazah palsu.
Amiruddin Kr. Tinggi menyebutkan bahwa, hasil investigasi tim LSM Gempa Indonesia untuk sementara baru menemukan 3 Oknum Kepala Dusun yang diduga menggunakan ijazah Palsu antara lain Kepala Dusun Pangngapusan, Kepala Dusun Sapa Balang Desa Taring dan Kepala Dusun Kampung Beru Desa Beru Tallasa semuanya di wilayah Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan .

Padahal lanjut Ketua DPP LSM GEMPA, untuk mencapai pemerintahan yang berkualitas di Kabupaten Gowa dan demi menegakkan hukum maka ketiga kepala dusun tersebut segera diproses hukum dan atau diambil tindakan oleh Pemerintah Kecamatan dengan
mengklarifikasi dan memeriksa alias meneliti kembali seluruh berkas administrasi termasuk ijazah Kepala Dusun yang dijadikan syarat administrasi calon Kepala Dusun, pintanya.

Hasil investigasi LSM Gempa indonesia, banyak KEPALA DUSUN masuk mencalonkan diri sebagai Kepala Dusun atas perintah Kepala Desa untuk balas jasa atau karena kedekatannya dengan kepala Desa, pungkas Karaeng Tinggi.(BOB#)

Laporan : Burnas Omank
Sumber : Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia. Hp.085241416014.

(Visited 174 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

scroll to top