MAKASSAR||Benuasulsel.com- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag Sulsel mulai mengikuti tes secara daring. SKB ini diselenggarakan serempak secara Nasional selama 5 hari.
Menurut Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Fathurrahman, bahwa Pelaksanaan SKB CPNS untuk Kemenag Sulsel, terbagi di 23 Lokasi dengan jumlah peserta sebanyak 217 orang yang memilih lokasi ujian di Prov. Sulsel dengan sebaran lokasi Ujian yang berbeda, seperti di Kantor Kemenag Kab./Kota, di Madrasah, dan Di Kampus Perguruan Tinggi Keagamaan tergantung lokasi Domisilinya, Seperti 82 orang Peserta yang memilih lokasi SKB-nya di Kota Makassar. (Minggu, 5 Desember 2021)
Untuk SKB Praktek Kerja berlangsung pada Tanggal 5 dan 6 Desember 2021, dimana pengujinya berasal dari Kanwil Kemenag Sulsel diantaranya Kabag TU, Kabid Urais dan Pembinaan Syariah, Kabid Pendidikan Madrasah, Pembimas Kristen yang didampingi masing masing oleh tenaga operator dari Subbag Hukum dan Kepegawaian Kanwil ditempatkan di Hotel Mercure Makassar,
Selanjutnya untuk tanggal 7 sampai 9 Desember 2021 yang SKB berupa wawancara dan psikotes dimana Tim pengujinya ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Dihadapan para Tim Penguji, Operator/Tim tekhnis dan Peserta yang ikut Tes SKB CPNS, Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Khaeroni menjelaskan bahwa Tahapan tes kali ini meliputi praktik kerja, wawancara, dan psikotes. Sementara jadwal pelaksanaan dan ketentuan lainnya dilengkapi setiap peserta melalui akun casnkemenag masing-masing.
Kakanwil Kemenag Sulsel yang hadir memantau pelaksanaan SKB hari pertama mengharapkan seluruh proses tes dapat berjalan dengan baik.
“Semoga semua tahapan berjalan sesuai jadwal, dan tak terkendala dengan masalah jaringan dan IT, karena semua tahapan dilakukan secara daring,” harap Khaeroni
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenag dilakukan dengan bersinergi dengan BKN dan dibawah koordinasi Biro Kepegawaian Kemenag RI.
Khaeroni juga mengatakan supaya seluruh peserta SKB untuk senantiasa membaca dan mengupdate pengumuman yang telah dirilis Kemenag melalui website resmi agar peserta tidak ketinggalan informasi yang diperlukan.
“Ini harus diperhatikan dengan seksama, jika tidak detail maka akan menimbulkan kesalahan yang ditanggung sendiri oleh peserta,” katanya.
Sementara itu, secara Tekhnis, Kabag TU Kanwil H. Fathurrahman menjelaskan bahwa peserta wajib membawa beberapa persyaratan dan dokumen lainnya ke lokasi ujian.
“Peserta harus membawa surat Swab Antigen dan cukup sekali walaupun mengikuti ujian 3 hari, Kartu Peserta SKB dan Kartu Deklarasi Sehat yang didownload di akun SSCASN BKN, dokumen yang telah diunggah di CASN Kemenag, dan seluruh persyaratan yang telah diumumkan di pengumuman sebelumnya, seperti alat tulis, laptop dan thetaring pribadi,masker tiga lapis dan lainnya,” jelasnya
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang dengan Materi SKB dan Bobot :
1) Praktik Kerja Bobot : 35% , yang berisi Pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.
2) Psikotes, Bobot : 35%, yang Penilaiannya di aspek psikologis yang berkaitan dengan ruang lingkup lingkungan dan pekerjaan.
3) Wawancara, Bobot : 30% dimana berisi Penilaian komitmen kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.
Lebih lanjut, Fathurrahman mengatakan bahwa Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Dan Bagi Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021, Tegasnya. (WRDB#)